BERITA UTAMA

“Pak Doktor” Cabuli Anak Tetangga di Agam, 4 Kali Digarap di Ladang, Imingi Uang lalu Diancam Dibunuh

0
×

“Pak Doktor” Cabuli Anak Tetangga di Agam, 4 Kali Digarap di Ladang, Imingi Uang lalu Diancam Dibunuh

Sebarkan artikel ini
Pelaku cabul .

BUKITTINGGI, METRO–Bejat. Meski sudah be­rusia lanjut, seorang pria yang seluruh rambutnya sudah beruban di Keca­matan Kamang Magek, Ka­bupaten Agam ini tega me­lampiaskan nafsu birahinya kepada  anak tetangganya yang masih masih berusia 13 tahun. Parahnya, aksi pen­cabulan itu tidak hanya satu kali dilakukannya, me­lain­kan sudah empat kali.

Bahkan, kakek berinisial J (67) yang sudah memiliki cucu dan akrab disapa dengan “Pak Doktor” ini mengancam korban Bu­nga (nama samaran-red) de­ngan kata-kata akan mem­bunuhnya jika berani men­ceritakan perbuatan bejat yang sudah dilakukannya kepada siapa pun.

Namun, korban yang masih polos ini dan sudah tak tahan lagi menjadi tem­pat pelampiasan nafsu be­jat sang kakek cabul, ke­mudian bercerita kepa­da orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban yang tak terima “mahkota” anaknya telah direnggut Pak Doktor, kemudian melapor ke Pol­res Bukittinggi.

Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk me­ngum­pulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperkuat dengan hasil visum terhadap korban, hingga akhirnya Pak Dok­tor pun ditangkap dan dijeb­loskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum. Ia pun terancam bakal menghabiskan masa tuanya di penjara.

Baca Juga  Dua Balita Masuk Sumur Maut, Terperosok akibat Papan Penutup Lapuk 

Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Ar­dian­syah Rolindo Saputra mem­be­narkan adanya penangka­pan seorang pria lansia yang terlibat kasus penca­bulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku meru­pakan pengangguran yang kerap disapa Pak Doktor.

“Kami menangkap Pak Doktor sekitar pukul 22.00 WIB, pada Sabtu 18 Juni 2022. Pelaku ditangkap ka­re­na diduga telah mela­kukan dugaan tindak pi­dana persetubuhan dan perbuatan cabul pada Mei 2022 lalu. Aksi pencabulan dilakukan pelaku di sebuah ladang,” ungkap AKP Ro­lindo, Selasa (21/6).

Menurut AKP Rolindo, tersangka diduga menca­buli seorang anak perem­puan yang masih berusia 13 tahun yang tinggal di Keca­matan Kamang Ma­gek. Ke­ja­dian pencabulan itu ke­mudian dilaporkan keluarga korban dengan laporan polisi LP/B/146/VI/ 2022.

Baca Juga  Bule “Pemilik” Pulau Minta Maaf

“Korban dari kakek ini adalah seorang anak pe­rempuan berusia 13 tahun. Perbuatan cabul ini dilaku­kan di sebuah nagari di Kecamatan Kamang Ma­gek. Antara tersangka dan korban tidak memiliki hubu­ngan keluarga, namun ke­duanya tinggal berdeka­tan. Selain itu, tersangka diketahui sudah memiliki anak maupun cucu,” ujar AKP Rolindo.

Menurut AKP Rolindo, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, ter­sangka melancarkan aksi­nya dengan cara mengi­mingi korban dengan se­jum­lah uang dan mengan­cam akan membunuh kor­ban jika melapor.

“Pengakuan dari ter­sangka sudah dua kali me­lakukannya, sementara pe­ngakuan korban menga­kui sudah empat kali dica­buli. Terungkapnya per­buatan tersangka, karena korban memberitahukan kepada orang tuanya. Ka­mi masih terus melakukan pemeriksaan secara inten­sif terhadap tersangka,” ujarnya. (pry)