Posmetro Padang
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Gugatan UU Dikabulkan, MK Putuskan Anwar Usman Mundur dari Kursi Ketua

Redaksi
Selasa, 21 Juni 2022 | 11:46 WIB
SIDANG MK— Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama Hakim Anggota Aswanto, saat bersidang di Gedung MK.

SIDANG MK— Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama Hakim Anggota Aswanto, saat bersidang di Gedung MK.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada Undang-Undang Nomor 7 Ta­hun 2020 tentang MK. Dalam putusannya, mengharuskan Anwar Usman dan Aswanto mundur dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Senin (20/6).

Anwar menjelaskan, Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur posisi ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.

 “Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Anwar Usman.

Baca juga  Diduga Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes Dipolisikan

Adapun, Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Kon­stitusi (MK) sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang.

Oleh karena itu, dengan dikabulkannya gugatan atas Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2022 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini akan berimbas pada masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat, yakni Anwar Usman dan Aswanto.

Keduanya menjabat ketika UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK masih berlaku. Namun, periodisasi masa jabatan Anwar Usman dan Aswanto berubah setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2020 menjadi lima tahun.

Baca juga  Korsleting Listrik, Warung Membara

Sementara berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun, sebelum akhirnya kembali diubah menjadi 2 tahun 6 bulan melalui UU Nomor 8 Tahun 2011.

“Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011,” pungkas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. (jpg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

TUMPUKAN UANG— Penampakan tumpukan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 akan diserahkan Satgas PKH kepada pemerintah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Selamatkan Uang Negara Rp 6,6 T, Prabowo dan Satgas PKH Diminta Ungkap Aktor Intelektual Kejahatan Lingkungan

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:44 WIB
WARISAN DUNIA— Jembatan Tinggi Kereta Api Lembah Anai yang diwacanakan terdampak pembongkaran infrastruktur di kawasan Lembah Anai.

Dinilai Ancam Warisan Dunia UNESCO, MPKAS Tolak Wacana Pembongkaran Jembatan Kereta Api Lembah Anai

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:42 WIB
IMG 20251225 WA0004

Di Balik Lensa Bencana, Ketua Umum IJTI Pusat Ingatkan Jurnalis Sumbar Jaga Integritas

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:28 WIB
EVAKUASI MOTOR— Warga mengevakuasi sepeda motor yang terjun ke jurang di bawah jembatan Kayu Ngalau Ameh, Kampung Puluik-Puluik, Nagari Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (22/12) siang.

Sepeda Motor Terjun ke Jurang, Dua Orang Luka Berat

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:59 WIB
KONFERENSI PERS— BNNP Sumbar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNNP Sumbar sepanjang tahun 2025, Selasa (23/12).

BNNP Sumbar Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 37 Bandar dan Kurir Diringkus Pasaman masih Pintu Utama Masuk Ganja, Sabu dari Sumut dan Riau

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:58 WIB
DIAMANKAN— RH (28) diamankan polisi usai melakukan penikaman hingga menyebabkan tetangganya tewas bersimbah darah di rumahnya, Kotanopan Setia, Jorong V, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Diduga Masalah Sengketa Batas Tanah, Pria Lansia Tewas Ditikam Tetangga, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam usai Kejadian

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:52 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

TUMPUKAN UANG— Penampakan tumpukan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 akan diserahkan Satgas PKH kepada pemerintah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
BERITA UTAMA

Selamatkan Uang Negara Rp 6,6 T, Prabowo dan Satgas PKH Diminta Ungkap Aktor Intelektual Kejahatan Lingkungan

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:44 WIB

WARISAN DUNIA— Jembatan Tinggi Kereta Api Lembah Anai yang diwacanakan terdampak pembongkaran infrastruktur di kawasan Lembah Anai.

Dinilai Ancam Warisan Dunia UNESCO, MPKAS Tolak Wacana Pembongkaran Jembatan Kereta Api Lembah Anai

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:42 WIB
KETERANGAN PERS— Kapolsek Guguak, AKP Doni saat memberikan keterangan pada wartawan terkait kasus kematian pensiunan PNS.

Kasus Kematian Pensiunan Guru, Polisi Periksa 17 Saksi

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:41 WIB
TINJAU MISA NATAL— Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta bersama Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Forkopimda, meninjau langsung pelaksanaan misa Natal di Gereja St. Fidelis Payakumbuh, Rabu (24/12) malam.

Wako Zulmaeta Tinjau Misa Natal di Gereja St. Fidelis, ”Jangan Ada Petasan, Kembang Api dan Terompet Tahun Baru”

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:40 WIB
SAMBUTAN— Wawako Pariaman Muyadi memberikan sambutan saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) TPPPS.

Penanganan Stunting Tetap Priorotas Program Pemko Pariaman

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:40 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025