PADANG, METRO–Terlibat penyalahgunaan narkotika, pasangan suami istri (Pasutri) warga jalan Simpang Empat Air Pacah RT 004 RW 001, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, kota Padang ditangkap oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
Keduanya ditangkap di ruko yang menjadi rumah, Sabtu (18/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket sabu dan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek.
“Benar telah diamankan satu orang laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa yang merupakan pasutri diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Kompol Al Indra, Senin (20/6).
Dikatakan oleh Al Indra, identitas tersangka yaitu Joni Adrizal (41) alias Lenon, buruh harian lepas dan istrinya Yesi Kurnia Dewi (41) seorang ibu rumah tangga (IRT).
“Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu paket sabu, serta satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng, dan kaca pirek,” kata Al Indra.
Dijelaskan oleh Al Indra, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah Ruko yang beralamat di jalan Simpang Empat Air Pacah RT 004 RW 001, langsung dilakukan penangkapan,” ujar Al Indra.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku sebelah kanan tersangka Yesi.
Kemudian ditemukan satu kantong asoy warna ping di dalamnya terdapat satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk FANTA yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek yang ditemukan ditangan tersangka Lenon.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas Al Indra. (rom)
