METRO SUMBAR

Sekda Pasaman: ASN pada OPD Lebih Fokus Bekerja

1
×

Sekda Pasaman: ASN pada OPD Lebih Fokus Bekerja

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN—Sekretaris Daerah Pasaman Drs. Mara Ondak berikan sambutan saat apel pagi, di halaman kantor bupati, Senin (20/6).

PASAMAN, METRO–Saya minta kepada A­pa­ratur Sipil Negara yang bekerja pada Oganisasi Perangkat Daerah untuk lebih fokus bekerja menyelesaikan pekerjaan kedinasan, jangan gunakan waktu untuk hal hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan kedinasan, karena diduga ada ASN yang bermain game online dan bahkan game perjudian online melalui Handphone andriod pada saat jam dinas.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Drs Mara Ondak saat mengambil apel pagi di halaman kantor Bupati Pasaman, yang dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Pasaman, Para Asisten, Kepala OPD, Pejabat Eselon III, Eselon IV, dan staf dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Senin (20/6).

Baca Juga  Satu Jorong Satu Rumah Tahfiz Solsel, Ikut Dirasakan Warga Kabupaten Tetangga

Dalam arahannya Sekda Pasaman juga me­nyam­paikan bahwa akan ­sidak yang akan dilakukan oleh Sekda Pasaman yang di­dampingi oleh Inspektur Kabupaten Pasaman, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman kepada OPD yang diduga ASN nya bermain game dan bermain game judi online saat jam dinas.

Ia juga mewarning kepada para ASN yang di­duga bermain game dan game judi online, apabila tertangkap tangan waktu sidak sedang melakukan permainan, maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Di­sipiln PNS.

Baca Juga  Bawaslu Tanahdatar Sosialisasi Publikasi Pengawasan Pemilu

Terhadap laporan dari pelapor masing masing OPD saat apel pagi tersebut, ada beberapa ASN yang diberikan izin oleh pejabat yang berwenang pada OPD tersebut, Sekda Pasaman minta kepada para Sekretaris pada Dinas/Badan untuk lebih selektif memberikan izin kepada bawahanNya, dan tidak memberikan izin terhadap yang hal hal yang tidak prinsip.

Diakhir arahannya Ma­ra Ondak meminta kepada para Sekretaris di OPD untuk melakukan pengawa­san dan pembinaan terhadap ASN pada OPD nya masing masing. (mir)