TAN MALAKA, METRO–Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menderek sejumlah kendaraan roda empat di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Lapai Kecamatan Nanggalo, Sabtu malam (18/6). Para pemilik kendaraan diketahui sengaja memarkir mobil di badan jalan.
“Mobil-mobil tersebut digunakan untuk berjualan. Hal itu sudah melanggar aturan,” tegas Kabid Trantibum Satpol PP Padang Deni Harzandy.
Ia menjelaskan, bahwa Satpol PP bersama Dinas perhubungan terpaksa menderek kendaraan karena telah melanggar aturan yang ada di Kota Padang, yaitu Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Mobil ini ditinggal pemilik berhari-hari bahkan sudah ada yang menahun. Untuk selanjutnya mobil tersebut dibawa ke Mako Satpol PP,” ucapnya.
Ia menghimbau kepada pedagang agar tidak memakai badan jalan untuk berjualan. “Jika masih juga ada ditemukan kendaraan roda empat yang digunakan untuk berjualan dan parkir di badan jalan, maka mobil tersebut akan diderek dan diberikan sanksi,” pungkasnya. (ade)
