METRO PADANG

Ditinggal Pemilik, Mobil Jualan Diderek Dishub Kota Padang

0
×

Ditinggal Pemilik, Mobil Jualan Diderek Dishub Kota Padang

Sebarkan artikel ini
DIDEREK— Petugas Dishub dan Satpol PP menderek sejumlah kendaraan roda empat di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Lapai, Kecamatan Nanggalo, Sabtu malam (18/6).

TAN MALAKA, METRO–Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang men­derek sejumlah kendaraan roda empat di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Lapai Kecamatan Nanggalo, Sabtu malam (18/6). Para pemilik kendaraan diketahui sengaja memar­kir mobil di badan jalan.

“Mobil-mobil tersebut digunakan untuk berjualan. Hal itu sudah melanggar aturan,” tegas Kabid Trantibum Satpol PP Padang Deni Harzandy.

Ia menjelaskan, bahwa Satpol PP bersama Dinas perhubungan terpaksa men­derek kendaraan karena telah melanggar aturan yang ada di Kota Padang, yaitu Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya­ra­kat.

Baca Juga  Tingkat Hunian Hotel Naik 40 Persen, Banyaknya Tes Covid-19 Buat Orang Takut Datang

“Mobil ini ditinggal pemilik berhari-hari bahkan sudah ada yang menahun. Untuk selanjutnya mobil tersebut dibawa ke Mako Satpol PP,” ucapnya.

Ia menghimbau kepada pedagang agar tidak memakai badan jalan untuk berjualan. “Jika masih juga ada ditemukan kendaraan roda empat yang digunakan untuk berjualan dan parkir di badan jalan, maka mobil tersebut akan diderek dan diberikan sanksi,” pungkasnya. (ade)