PDG. PARIAMAN, METRO–Nekat mencuri sepeda motor di parkiran acara pernikahan di wilayah Padang Pariaman, seorang residivis asal Padang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Aksi nekatnya tersebut dilakukan dengan menggunakan kunci leter T.
Pelaku yang awalnya tidak mengaku bahwa ia yang telah melakukan pencurian tersebut terpaksa di hadiahi timah panas lantaran berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan kasus yang dilakukannya.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai mengatakan, pelaku berinisial IB (23) ini ditangkap di Kelurahan Kayu Kalek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (16/6) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pelaku berinisial IB (23) ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha untuk melarikan diri dari anggota unit Jatanras Polres Padang Pariaman,”ujar Agustinus Pigai, Jumat (17/6).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/29/V/2022/POLSEK BATANG ANAI/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR tanggal 21 Mei 2022 telah terjadi tindakan pencurian tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan itu tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Kelurahan Kayu Kalek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang” katanya.
Tidak menunggu lama, kemudian tim berangkat menuju ke TKP untuk menangkap pelaku. Pada saat diamankan pelaku sempat berbohong dan mengaku bahwa dirinya bukan IB.
“Pelaku berusaha mengelak untuk mengalihkan petugas untuk melarikan diri namun rencananya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas dengan cara melumpuhkan dengan timah panas,” kata AKP Agustinus.
Dikatakannya, setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian berupa satu unit motor Honda Beat dengan nopol BA 4638 WE di parkiran tempat pesta pernikahan di Korong Tanjung Basung II Nagari Sungai Buluh Barat Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
“Menurut pengakuan pelaku, ia beraksi dengan cara memakai kunci letter T dan merusak bagian lubang kunci sepeda motor. Pelaku IB merupakan eksekutor dari dugaan tindak pidana pencurian bersama temannya bernama EG yang saat ini masih DPO,”ungkap Kasat.
Untuk diketahui juga, pelaku IB sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Saat ini pelaku serta barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut dan sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. (ozi)
















