TANAHDATAR, METRO – Polisi menangkap seorang pelaku curanmor, Hendra (25) yang sudah lima bulan dicari. Hendra, warga Jorong Bodi Nagari, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/55/K/VI/2018/Sek Lintau Buo Utara tanggal 27 Juni 2018.
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Reskrim AKP Edwin, Senin (10/12) di Batusangkar menyebutkan, tersangka melakukan pencurian satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha Mio warna hitam BA 4757 EJ milik korban Dodhi Gusnanda. “Hendra ditangkap 5 Desember lalu di Payakumbuh,” kata Edwin.
Tersangka Hendra bekerja sekaligus bersembunyi di sebuah kandang ayam, demi menghindar dari kejaran polisi. “Di tempatnya bekerja ia telah berganti nama menjadi Mandra,” ujar Edwin.
Dikatakan Edwin, sebulan yang lalu tersangka sempat dikejar polisi. Namun, dia berhasil meloloskan diri. Sementara dua rekan tersangka bersembunyi di luar Provinsi Sumbar. “Kami sedang berusaha melacak keberadaan dua rekannya,” katanya.
Edwin menyebutkan, untuk melengkapi admistrasi penyidikan sudah dilengkapi dengan Sprinkap Nomor: Sp. Kap/60/XII/2018/Reskrim tanggal 5 desember 2018. Sprinhan nomor: Sp. Han/60/XII/2018/Reskrim tanggal 5 desember 2018.
”Saat ini tersangka sudah meringkuk di Mapolres Tanahdatar. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tutur Edwin. (ant)














