ADINEGORO, METRO–LBH GP Ansor Sumbar mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) . Hal ini terkait Surat Tanda Terima Laporan (STTP) di Polresta Padang sejak 2014 sampai saat ini belum jelas kepastian hukum bagi klien atas nama Elisa Adli.
“Bagi kami,persoalan Elisa Adli tentu ada persoalan dugaan pelanggaran HAM. Maka kami membuat laporan ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Jumat (10/6). Laporan kami diterima langsung Kasubag Penanganan Pengaduan Firdaus,” ungkap ketua LBH GP Ansor Sumbar, Eko Kurniawan,SH dalam siaran pers yang diterima POSMETRO, kemarin.
Eko juga menambahkan, awal laporan terkait dugaan pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan tempat klien bekerja di SD Murni Padang pada tahun 2010 sampai 2014, sehingga terjadi kegaduhan sampai akhirnya ada terbit STTP pada 17 November 2014.
Perjalanan kasus ini sampai hari ini tidak jelas.Apakah sudah dihentikan atau belum.
“Kami akan tindaklajuti, proses akan kita lihat. Apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak,” kata Kasubag Penanganan Pengaduan, Komnas HAM Sumbar Firdaus.
Firdaus juga berharap agar masyarakat jika ada menerima masalah terkait HAM, maka segera buat laporan ke Komnas HAM.
Sementara itu, LBH GP Ansor baru saja berulang tahun kelima pada 6 Juni lalu. Sejumlah agenda dilakukan, diantaranya kegiatan diskusi bersama dengan sahabat-sahabat LBH Ansor se Indonesia secara daring. (rel)
