BERITA UTAMA

Duda Sebarkan, Foto Bugil Janda, ke Facebook, Ngaku Sakit Hati Lamarannya Ditolak

0
×

Duda Sebarkan, Foto Bugil Janda, ke Facebook, Ngaku Sakit Hati Lamarannya Ditolak

Sebarkan artikel ini
SEBAR FOTO SYUR— Pelaku MN (38) yang nekat menyebarkan foto syur mantan pacarnya diamankan di Mapolres Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Tak terima lamaranya ditolak dan diputuskan karena selingkuh, seorang pria yang berstatus duda warga Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padangpariaman, malah nekat menyebarkan foto-foto syur mantan pacaranya ke media sosial Fa­cebook.

Bahkan, pria yang di­ketahui berinisial MN (38) ini sengaja membuat akun Facebook atas nama man­tan pacarnya berinisial IY (39), sehingga seolah-olah akun tersebut merupakan milik mantan pacarnya. Korban yang melihat foto syurnya telah diposting di akun Facebook yang bukan miliknya, langsung mela­por ke Polres Pariaman.

Setelah dilakukan pe­nyelidikan, Tim Satreskrim Polres Pariaman pun me­ng­ungkap fakta kalau foto-foto syur itu diposting oleh mantan kekasih korban yakni pelaku MN. Dalam waktu 1×24 jam, pelaku MN pun langsung diamankan Polisi saat berada di ke­diamannya.

Kapolres Pariaman AK­BP Abdul Azis melalui Ka­sat Reskrim AKP Mu­ham­mad Arvi menyampaikan, pelaku diamankan atas laporan korban pada Sela­sa (7/8) ke Mapolres Paria­man. Dari laporan tersebut pada Rabu (8/6) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku langsung diamankan di kediamannya.

“Pelaku MN kami tang­kap karena menyebarkan foto bugil mantan pacar­nya. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan me­langgar hu­kum itu karena sakit hati dan tidak terima karena ditolak untuk diajak nikah,” kata AKP Arvi, Ka­mis (9/6).

Selain itu, dikatakan AKP Arvi, pelaku juga me­ngaku bahwa mantan pa­carnya itu juga selingkuh dengan lelaki lain. Karena sakit hati pelaku menye­barkan foto bugil korban ke Facebook dengan mem­buat akun atas nama man­tan pacarnya.

“Pelaku merasa kece­wa dengan korban karena menolak diajak untuk ni­kah, sehingga pelaku me­lampiaskan emosinya de­ngan cara memposting foto-foto tersebut di med­sos,” ungkapnya.

Awalnya, dijelaskan AKP Arvi, terduga pelaku hanya membuat status dengan kata-kata tidak senonoh. Merasa terbakar dan sakit hati kemudian keesokan harinya pelaku menyebarkan foto bugil tersebut ke sosial media.

“Karena tidak tahan lagi dengan pelaku, akhir­nya korban melapor ke Polres Pariaman atas per­buatannya mantan pacar­nya itu. Pelaku merupakan seorang duda sementara korban sudah janda be­ranak tiga. Mereka sudah menjalin hubungan sejak Desember 2021,” ung­kapAKP Arvi.

Ditegaskan AKP Arvi, akibat perbuatannya, pe­laku MN dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 ten­tang Informasi dan Tran­saksi Elektronik (ITE) de­ngan ancaman kurungan enam tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti handphone (Hp) yang digunakan untuk menyebarkan foto-foto syur korban,” pungkasnya. (ozi)