Laporan :Efanurza Padangpariaman
Arsip dalam kondisi sekarang sangat penting agar tidak hilang sejarah. Atas dasar itulah Pemkab Padangpariaman melaksanakan kegiatan pembinaan pengelolaan arsip. Sekarang dilakukan pengelolaan arsip dinamis dengan penandatanganan komitmen bersama bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Bupati Padangpariaman.
Pasalnya, peduli arsip dan tertib tatakelola kearsipan sangat penting. Sehingga Pemkab Padangpariaman bersama semua OPD dapat melaksanakan pengelolaan arsip secara profesional. Pembinaan pengelolaan arsip dinamis dengan dilakukan penanda tangan MoU organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Padangpariaman.
“Saya menyampaikan terimakasih kepada semua pimpinan perangkat daerah atas kehadiran dan komitmennya untuk melakukan perubahan tata kelola kearsipan yang lebih baik sesuai regulasi,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur saat acara, kemarin.
Apalagi jelasnya, urusan kearsipan sampai saat ini masih dipandang sebelah mata oleh sebagian aparatur negara. Padahal lanjutnya, urusan kearsipan adalah urusan wajib non pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh semua pemerintah daerah di Republik ini.
Sebagaimana telah diatur dalam UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sehingga sejak awal tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman meninggalkan status Kantor Perpustakaan dan Kearsipan (Eselon III) menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Eselon II) berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2016.
Begitu pentingnya urusan kearsipan, pemerintah mengaturnya dalam undang-undang no.43 tahun 2009 tentang kearsipan yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah no.28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang no.43 tahun 2009 tersebut. Sampai saat ini jelasnya, masih banyak penyelenggara negara yang tidak melakukan pengelolaan kearsipan dengan baik.
Padahal arsip merupakan memori bangsa, yang jika diabaikan akan mengakibatkan hilangnya catatan dan memori dari suatu bangsa. Sehingga, tidak bisa lagi dipelajari dan diketahui oleh generasi yang akan datang.
Hilangnya arsip, juga bisa menimbulkan kerugian, bagi pribadi dan institusi antara lain, seseorang bisa dipenjara karena hilangnya arsip sebagai bukti pertanggung jawaban. Hilangnya aset karena hilangnya arsip sebagai bukti penyerahan dan sertifikat.
Dikatakan, kegagalan dalam mencapai WTP karena kurangnya arsip pendukung. Nilai LPPD yang rendah, karena bukti-bukti pendukung yang kurang atau tidak terkelola dengan baik. Oleh sebab itu papar Suhatri Bur, melalui kegiatan pembinaan pengelolaan kearsipan dan menumbuhkan komitmen bersama pada hari ini.
“Bisa merobah pandangan kita terhadap pentingnya arsip dan saya mengharapkan seluruh peserta bisa mengikuti dan menyerap materi dari kegiatan ini,” ujarnya.
Sehingga lanjutnya, bisa berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan kearsipan di tempat masing-masing, baik itu prosedur penciptaan dokumen, prosedur pemusnahan/ penyusutan arsip dan prosedur penyerahan arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melalui penandatanganan lembar komitmen yang disediakan panitia.
Hadir dalam acara itu Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se Kabupaten Padangpariaman. Narasumber Yeni Fitria, dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatra Barat. (***)
