BUKITTINGGI, METRO – Empat tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja diamankan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bukittinggi. Mereka tengah asyik pesta di rumah kos di Jalan Haji Miskin, Surau Gadang, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Sabtu (8/12) dini hari.
Para pelaku, WE (30), suku Tionghoa, warga Dumai, Riau, DT (29), warga Aua Tajungkang Tangah Sawah, Guguak Panjang, Bukittinggi dan MZ, warga Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, penangkapan berawal saat Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mencurigai tiga orang tersangka sering melakuka transaksi narkoba tempat tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut,
Polisi memula dengan menangkap WE, DT dan MZ. Selanjutnya di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah tempat kejadian. Ditemukan satu paket narkoba diduga jenis shabu, satu buah mencis, satu buah bong beserta alat hisap, tiga lembar plastik klip bening kecil diatas karpet di dalam rumah tempat kejadian.
“Berikut satu lembar plastik klip besar di dalam tas merk Eiger warna hitam yang terletak di atas meja. Setelah ditayakan tentang barang bukti tersebut dan diakui tersangka MZ, bahwa dia yang membawa narkoba tersebut untuk dipakai bersama-sama dengan WS dan DT,” sebutnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ketiga tersangka dan ditemukan, satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam bungkus rokok merk magnum warna biru di dalam saku depan sebelah kiri celana merk Xhugo, yang dipakai tersangka MZ, dan diakui bahwa narkoba itu adalah miliknya.
Setelah di lakukan pengembangan terhadap tiga tersangka, selanjutnya kerumah MZ yang ternyata beralamat Jalan Padat Karya A Kelurahan Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, dan dilakukan penggeledahan didalam rumah nya, lalu ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital merk HWH Pocket Scale warna hitam.
Satu botol kecil bening tutup warna hijau yang berisi narkoba diduga jenis ganja, dua lembar plastik klip bening besar, empat lembar plastik klip bening kecil di dalam lemari kamar tidur, dan rersangka mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (cr8)













