SAWAHLUNTO, METRO–Kejati Sumbar Yusron SH MH meresmikan Balai Restorasi Justice di belakang Kantor KAN Talawi, Selasa (7/6). Dalam peresmian tersebut juga dihadiri Kajari Sawahlunto Abdul Mubin SH MH, Walikota Sawahlunto Deri Asta SH, Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf SIK SH MH, Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu SE, Wakil Ketua DPRD H Jaswandi SE dan Kepala Kemenag Sawahlunto Dedi Wandra SAg MA serta pengusaha tambang Batubara Jhon Reflita SE, Ketua KAN Talawi dan Ketua LKAAM Sawahlunto.
Kejati Sumbar Yusron menyebutkan, Kota Sawahlunto merupakan daerah yang kedua meresmikan Balai Restorasi Justice (BRC). Minggu depan akan mendatangi Solok untuk melakukan hal yang sama. Arahan dari BRC ini ke depannya memang akan terus bergandengan dengan kearifan lokal dalam usaha untuk menyelesaikan tindakan atau aksi pidana umum yang kriteria hukumnya di bawah 5 tahun dan kerugian korban dibawah Rp 2,5 juta. Hal ini merupakan pergeseran paradigma hukum kembali kesemula dalam bentuk mediasi dan permusyawaratan.
“Bukan hanya yang kaitannya dengan pidana jadi apa saja persoalan masyarakat yang perlu berkonsultasi dengan pihak Kejari akan dilayani di tempat ini. Perdata, sengketa tanah, perkawinan akan dimediasi,” ungkap Yusron.
Yusron mengatakan, ada surat dari Kejagung dalam waktu dua hari lalu untuk mengembangkan fungsi BRC ini ke depannya guna mengatasi penyalah gunaan Narkoba. Namun kegiatan ini perlu back up dari pemerintah setempat yaitu Walikota Sawahlunto untuk rehabilitasi dan ke rumah sakit mana dalam tindak lanjutnya. Atau berupa hukuman penjara tergantung aksi penyalahgunaan yang dilakukan.
“Aturan sudah disiapkan, tinggal pelaksanaan dan tempatnya yang masih dalam persiapan. Terkait hal ini Kejagung akan melaunching 22 Juli 2022 yang bertepatan dengan hari Ulang Tahun Kejaksaan,” ujar Yusron.
Kajari Sawahlunto Abdul Mubin mengungkapkan, pihak Kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban umum, keadilan dan kebenaran. Hal itu berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Kehadiran Balai Restorasi Justice ini akan lebih mempermudah kejaksaan untuk terjun langsung dalam persoalan masyarakat yang terjadi namun secara humanis, melalui pendekatan persuasif.
Sementara, Walikota Sawahlunto Deri Asta cukup anstusias dengan kehadiran Balai Restorasi Justice di belakang Kantor KAN Talawi. Dia berharap di tengah kondisi saat ini persoalan masyarakat yang masih bisa dimediasi dan diselesaikan secara bersama dapat dilakukan. Sehingga tidak langsung menyentuh ke tindakan hukum. Hal seperti itu akan memberikan pendidikan hukum dan pembinaan hukum secara tidak langsung kepada masyarakat nya.
“Dengan Balai Restorasi Justice saat ini persoalan itu tidak dibesar-besarkan sesuai kriterianya, diusahakan mengatasinya dengan model lain dari paradigma hukum, namun di zaman dulu sudah pernah diperbuat oleh leluhur kita, dan tidak bertentangan dengan kearifan lokal daerah setempat,” ujar Deri Asta. (pin)






