Oleh : Afrina Yenti, S.E (APKAPBN Ahli Pertama BNN Kota Payakumbuh)
Kebijakan akuntansi pemerintah pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat. Kebijakan akuntansi ini juga mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan akuntansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah yang dilaksanakan melalui sistem akuntansi pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat. Kebijakan akuntansi disusun berdasarkan prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan yang berlaku umum. Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan.
Sistem Akuntansi Pemerintah pusat pun bertujuan Agar informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Sistem Akuntansi
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU 17/2003 tentang perbendaharaan negara, menyatakan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kemudian pada ayat (2) dinyatakan bahwa SAP dimaksud disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komite ini selanjutnya dikenal dengan nama Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
Pada Tahun 2005, Pemerintah telah menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 24/2005). SAP berlaku untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD dalam bentuk Laporan Keuangan. SAP menganut basis kas untuk pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja, dan basis akrual untuk pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, dan ekuitas. Kedua basis tersebut dipilih untuk dapat menyusun laporan realisasi anggaran dengan menggunakan basis kas dan untuk menyusun neraca dengan menggunakan basis akrual. Selanjutnya, basis ini disebut dengan basis kas menuju akrual (cash towards accrual).
Pada saat ini Pemerintah sudah mampu menyusun laporan keuangan mulai tahun 2004 dengan pendekatan basis kas menuju akrual. Dengan pendekatan ini, neraca disusun berdasarkan basis akrual, sedangkan laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas disusun berdasarkan basis kas. Walaupun laporan keuangan pemerintah tahun 2004 masih mendapatkan opini disclaimer dari BPK, namun langkah besar ini patut mendapatkan apresiasi mengingat pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah belum dapat menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Pada tahun 2022 ini kembali Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru mengenai kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang tertuang dalam 22 PMK.05/2022 yang merupakan pembaharuan terhadap Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Adapun pada 22 PMK.05/2022 salah satu yang berbeda dengan peraturan kementerian Keuangan sebelumnya adalah tentang perlakuan akuntansi terhadap kebijakan akuntansi pelaporan penanganan dampak pandemic Covid 19 dan program pemulihan ekonomi nasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN), Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pasal 13 UU 2/2020 menyatakan bahwa penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Salah satu amanat nya adalah Kebijakan kebijakan terkait keuangan negara yang diambil pemerintah pusat sebagai bagian dari perumusan kebijakan fiskal selama penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain penyesuaian batasan besaran defisit anggaran dan pergeseran anggaran.
Dalam hal ini dirasa perlu membuat standar akuntansi yang bersifat khusus/tersendiri terkait dengan transaksi keuangan pemerintah selama masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga semua PSAP yang telah ada dapat menjadi pedoman pemerintah dalam mempertanggungjawabkan aktivitas keuangan melalui Laporan Keuangan. Maka diperlukan pengungkapan yang dapat menggambarkan keseluruhan penggunaan anggaran dan kebijakan keuangan Negara yang diambil pemerintah dalam rangka menjalankan Program PEN terkait. Pengungkapan pada LKPP dituangkan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh, dan pengungkapan tambahan pada penjelasan pendahuluan terkait kebijakan fiskal maupun pada Catatan Penting Lainnya yang merupakan bagian dari CaLK yang menjelaskan LRA.
Pengungkapan ini nantinya berpengaruh kepada pertama Laporan Realisasi Anggaran yaitu Pagu Belanja, Realisasi Belanja, Estimasi Pendapatan dan Realisasi Pendapatan. Kedua Laporan Operasional yaitu Pendapatan (Perpajakan dan/atau PNBP), dan Beban. Ketiga Laporan Perubahan Ekuitas yaitu Transfer Antar Entitas (Transfer Masuk – Transfer Keluar) dan Pengesahan Hibah Langsung. Keempat Neraca yaitu Piutang Perpajakan, Piutang PNBP, Persediaan, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, Aset Tetap Lainnya, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), Aset Lainnya – Aset Tak Berwujud, Utang Kepada Pihak Ketiga, terakhir adalah Pos-pos lainnya di Neraca yang terdampak.
Selain itu terdapat juga kebijakan terhadap pengembalian sisa dana PC PEN dan penggunaan kembali sisa PC PEN tahun sebelumnya terdiri dari Kebijakan penggunaan sisa dana penerbitan SBN PG – NPG (SBN Public Goods – Non Public Goods) pada rekening khusus PC PEN PG – NPG setelah laporan keuangan terbit serta kebijakan penggunaan dana pada rekening khusus PG – NPG TAYL di TA berikutnya. Terakhir adalah kebijakan atas transaksi kontribusi bank indonesia pada surat berharga negara program PEN.
Adanya Peraturan Menteri Keuangan 22 PMK.05/2022 ini diharapkan dapat membantu para pengguna laporan keuangan terhadap kebijakan akuntansi pemerintah pusat baik secara umum maupun terhadap Pengungkapan pelaksanaan Program PC-PEN keuangan pemerintah dalam memahami dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pelaksanaan PC-PEN terhadap suatu entitas pemerintah. (***)






