BUKITTINGGI, METRO–Program Pembentukan Perda (Propemperda) merupakan nota kesepakatan (MoU) antara pemerintah daerah dengan DPRD yang berisi daftar perencanaan pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk satu tahun takwim (anggaran). Propemperda Kota Bukittinggi tahun 2022 sejatinya telah dibahas, disepakati dan disahkan bersama-sama pada trimester keempat tahun anggaran 2021 lalu atau mendahului persetujuan RAPBD 2022.
Ibnu Asis selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DRPD Kota Bukittinggi menyampaikan, Propemperda 2022 pada awalnya berisi 18 buah rancangan Perda yang tersebar secara merata dan proporsional ke dalam tiga masa persidangan; yaitu masa persidangan Januari sampai April, masa persidangan Mei sampai Agustus dan masa persidangan September sampai Desember 2022 yang masing-masingnya memuat 6 rancangan perda.
Secara umum, kesemua rancangan perda tersebut terbagi menjadi 2 bagian besar, yaitu kelompok rancangan perda APBD, terdiri dari 3 buah rancangan perda dan kelompok non APBD, terdiri dari 15 rancangan perda . Di mana,
berdasarkan sumber atau asal inisiator atau pengusulnya, kelompok rancangan perda non APBD dibedakan pula ke dalam 2 jenis. Yaitu rancangan perda inisiatif DPRD sebanyak 3 buah dan selebihnya merupakan rancangan perda inisiatif Pemerintah Kota Bukittinggi sebanyak 12 buah.
Dari hasil rapat kerja antara Badan Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemko Bukittinggi 27 Mei 2022 lalu di gedung DPRD dengan agenda utama yaitu “Evaluasi Propemperda 2022” diperoleh beberapa kesimpulan penting dan strategis. Di antaranya adalah sebagai berikut;
Pertama. Bahwa keberadaan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU No.1 /2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat berdampak dan mempengaruhi proses pembentukan beberapa rancangan perda di dalam Propemperda Kota Bukittinggi 2022. Di antaranya yaitu rancangan perda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perizinan Berusaha, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Perubahan atas Perda No.15/2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Kemudian, Perubahan atas Perda No.16/2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perubahan atas Perda No.1/2015 tentang Bangunan Gedung dan Perubahan atas Perda No.2 /2012 tentang Penanaman Modal serta Perubahan atas Perda No.4/2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Kedua, berdasarkan laporan kesiapan beberapa SKPD pengusul diperoleh informasi bahwa terdapat beberapa rancangan Perda yang sudah atau hampir rampung penyusunan draft Naskah Akademik beserta draft perdanya serta menunggu prosesi harmonisasi dan finalisasi dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Barat. di antaranya adalah Rancangan perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan atas Perda No.9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Ketiga. Khusus untuk 3 buah rancangan perda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi tetap sesuai jadwal Propemperda yaitu, Pencabutan atas Perda No.11 /2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Penyelenggaraan Pendidikan serta Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pada penghujung rapat kerja, Ibnu Asis yang langsung memimpin jalannya proses evaluasi Propemperda tahun 2022 itu menyampaikan bahwa dengan seluruh pertimbangan sebagaimana tersebut di atas. Maka terhadap Propemperda tahun 2022 segera dilakukan revisi atau perbaikan dengan menambahkan beberapa rancangan perda diluar Propemperda. Di antaranya yaitu rancangan perda tentang Dana Cadangan untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024, Omnibus Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Zakat.
Tampak hadir membersamai Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi itu beberapa orang anggota Bapemperda, yaitu H. Irman, H. Syafril, Zulhamdi Nova Candra, Arnis dan Herman Syofyan. Sementara itu dari unsur Pemerintah Kota Bukittinggi hadir Isra Yonza selaku asisten 1 dan beberapa kepala SKPD pengusul. (pry)
