BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Sumbar Triwulan I Tahun 2022 kepada tujuh pemerintah kabupaten kota di Provinsi Sumbar, Sabtu (4/6), di Pelataran Jam Gadang Kota Bukittinggi.
Pada penyerahan DBH Pajak Provinsi Sumbar itu juga dilaksanakan kegiatan Launching Samsat Wisata Bukittinggi dan Samsat Terminal Aur Kuning, oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Kegiatan di kota wisata itu dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan tujuh bupati dan wakil serta wali kota dan wakil maupun perwakilan penerima DBH Pajak Provinsi Sumbar. Juga hadir pimpinan PT Jasa Raharja dan Bank Nagari, Perwakilan Dirlantas Polda Sumbar, 20 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat serta OPD di lingkup Pemko Bukittinggi dan ratusan warga.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) merupakan sistem pelayanan terpadu yang hadir sejak tahun 1976 hasil keputusan tiga menteri waktu itu.
Setelah 46 tahun hadir, UPTD Samsat di Provinsi Sumbar terus melakukan inovasi. Di antaranya, hadirnya layanan Samsat Digital, Samsat Mobile, Samsat Keliling, Samsat , Samsat Nagari dan Samsat Drive Thru.
“Hari ini kita hadirkan inovasi baru dalam peningkatan pelayanan pajak dan mendorong peningkatan pendapatan. Yakni, Samsat Wisata dan Samsat Pasar Aur Kuning. Mudah-mudahan dengan inovasi ini, apa yang jadi harapan kita bisa terwujud, yakni, pelayanan masyarakat makin dekat dan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Semuanya demi kelangsungan pembangunan Sumbar,” harap Mahyeldi.
Mahyeldi mengingatkan, pembangunan Sumbar ini berasal dari pendapatan pajak. Dengan adanya penyerahan DBH Pajak Provinsi Sumbar kepada tujuh pemerintah kabupaten kota hari ini, sangat berarti untuk percepatan pembangunan.
“Penyerahan DBH kepada pemerintah kabupaten kota beragam jumlahnya. Seperti, untuk Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menerima DBH Pajak sebesar Rp7,4 miliar, Kabupaten Sijunjung sebesar Rp8 miliar dan kabupaten kota lainnya kisaran Rp4 miliar,” ungkapnya.
Tujuh pemerintah kabupaten kota yang menerima DBH Pajak Pemprov Sumbar hari ini, adalah daerah yang telah memenuhi kewajiban pajaknya. Yakni telah membayar 90 persen untuk pajak kendaraan dinas plat merah.
Mahyeldi mengingatkan pemerintah kabupaten kota harus jadi contoh bagi masyarakat. Terutama dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan pelat merah. “Mudah-mudahan UPTD Samsat di Kabupaten Kota bisa koordinasi dengan pemerintah kabupaten ko ta. Sehingga target 90 persen pajak kendaraan dinas plat merah bisa tercapai,” harapnya.
“Sehingga juga, Pemprov Sumbar juga bisa menunaikan menyerahkan DBH pajak kepada pemerintah kabupaten kota. Butuh sinergi UPTD Samsat yang telah memiliki 20 kantor di kabupaten kota dan bisa melakukan tugasnya mengoptimalkan penarikan pajak dari pemerintah kabupaten kota dan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, kegiatan Launching Samsat Wisata Bukittinggi, Samsat Terminal Aur Kuning yang dilakukan di Kota Bukittinggi ini, inovasi dari UPTD Samsat dan didukung penuh Pemko Bukittinggi.
“Bukittinggi kota wisata. Di sini masyarakat dan wisatawan bisa berwisata sambil bayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Sebelum launching Samsat Wisata Bukittinggi, Samsat Terminal Aur Kuning, juga telah hadir Samsat Drive Thru dan Samsat Nagari, Samsat juga hadir di Mal Pelayanan Publik dan juga ada Samsat Weekend. “Dengan inovasi ini, kita berharap masyarakat sadar membayar pajak. Sehingga berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” harapnya.
Maswar Dedi juga menambahkan, hari itu juga diserahkan DBH Pajak Provinsi Sumbar kepada tujuh pemerintah kabupaten kota. Yakni, Pemmerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Pemko Padang Panjang, Pemko Sawahlunto, Pemko Pariaman, Pemko Solok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, Pemkab Tanah Datar.
DBH Pajak Provinsi Sumbar diberikan baru kepada tujuh pemerintah kabupaten kota tersebut, karena hanya daerah tersebut yang sudah memenuhi kriteria. Pasalnya, DBH Pajak disalurkan apabila pemerintah kabupaten kota memenuhi pembayaran pajak pemerintah daerah minimal 90 persen dari penerimaan.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi mengatakan, saat ini APBD Sumbar sebesar Rp6,5 triliun. Jumlah ini menurun dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 yang jumlahnya mencapai Rp7,5 triliun Kondisi ini terjadi karena resesi ekonomi di Indonesia.
Dari jumlah Rp6,5 triliun APBD Sumbar saat ini, tiga tahun ke depan akan sulit mencapai APBD sebesar Rp7,5 triliun kembali. Salah satu faktor penyebabnya, karena kebutuhan anggaran infrastruktur yang naik setiap tahun.
Dari total APBD sebesar Rp6,5 triliun itu terdapat Rp4,2 triliun dana perimbangan, dan sebesar Rp2,3 triliun yang bersumber pada pendapataan pajak daerah. “Trend pendapatan pajak daerah ini bertumpu pada pendapatan pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Supardi menambahkan, hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, butuh persiapan untuk menyikapinya. UU tersebut terkait tentang masalah keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Di mana pemerintah pusat memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD. Beberapa komponen ruang yang diberikan yakni, pajak kendaraan berat yang sekarang menjadi bahagian dari PAD. Dana bagi hasil oleh pemerintah pusat juga memihak pemerintah daerah.
“Dari beberapa komponen ini, kita optimis APBD Sumbar pada tahun 2024 bisa meningkat signifikan. Tapi semuanya harus diproses pada tahun 2022 ini dan 2023 nanti,” tegasnya.
Supardi juga mengapresiasi dilaksanakannya Launching Samsat Wisata dan Samsat Terminal Aur Kuning ini. Pasalnya, UPTD Samsat berkreativitas penuh untuk meningkatkan pendapatan.
Terkait tujuh pemerintah kabupaten kota yang menerima DBH Pajak Provinsi Sumbar hari itu, Supardi mengingatkan agar pemerintah kabupaten kota lainnya di luar yang tujuh tersebut, menuntaskan persyaratan penerima DBH Pajak tersebut.
“Penerimaan pajak ini menyangkut pembangunan kota dan kabupaten. Persoalan adanya pemerintah kabupaten kota yang tidak patuh melakukan pembayaran pajak kendaraan plat merah ini harus disikapi. Kita juga perlu beri ruang kepada Kepala UPTD Samsat untuk melakukan pendekatan kepada kepala daerahnya,” tegasnya. (fan/adv)
















