BERITA UTAMA

Samsat Wisata dan Samsat Terminal Aur Kuning Dilaunching, Gubernur Sumbar Serahkan DBH Pajak kepada 7 Pemerintah Kabupaten Kota

0
×

Samsat Wisata dan Samsat Terminal Aur Kuning Dilaunching, Gubernur Sumbar Serahkan DBH Pajak kepada 7 Pemerintah Kabupaten Kota

Sebarkan artikel ini
PENYERAHAN DBH— Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi bersama 7 bupati dan wakil serta wali kota dan wakil menerima DBH Pajak Provinsi Sumbar Triwulan I Tahun 2022, Sabtu (4/6) di Bukittinggi.

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Ba­pen­da) Provinsi Sumbar menye­rah­kan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Sumbar Triwulan I Tahun 2022 kepada tujuh peme­rintah kabupaten kota di Provinsi Sumbar, Sabtu (4/6), di Pelataran Jam Gadang Kota Bukittinggi.

Pada penyerahan DBH Pajak Provinsi Sumbar itu juga dilak­sa­nakan kegiatan Launching Samsat Wisata Bukittinggi dan Samsat Terminal Aur Ku­ning, oleh Gubernur Sum­bar, Mahyeldi Ansharullah.

Kegiatan di kota wisata itu dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan tujuh bupati dan wakil serta wali kota dan wakil mau­pun perwakilan penerima DBH Pajak Provinsi Sum­bar. Juga ha­dir pimpinan PT Jasa Raharja dan Bank Nagari, Per­wakilan Dirlantas Polda Sumbar, 20 Unit Pelaksana Teknis Da­erah (UPTD) Samsat serta OPD di lingkup Pemko Bu­kittinggi dan ratusan warga.

Gubernur Sumbar, Mah­yeldi Ansharullah me­ngatakan, Sistem Adminis­trasi Manunggal Satu Atap (Samsat) merupakan sis­tem pelayanan terpadu yang hadir sejak tahun 1976 hasil keputusan tiga men­teri waktu itu.

Setelah 46 tahun hadir, UPTD Samsat di Provinsi Sumbar terus melakukan inovasi. Di antaranya, ha­dirnya layanan Samsat Digital, Samsat Mobile, Samsat Keliling, Samsat , Samsat Nagari dan Samsat Drive Thru.

“Hari ini kita hadirkan inovasi baru dalam pe­ningkatan pelayanan pajak dan mendorong pening­katan pendapatan. Yakni, Samsat Wisata dan Samsat Pasar Aur Kuning. Mudah-mudahan dengan inovasi ini, apa yang jadi harapan kita bisa terwujud, yakni, pelayanan masyarakat ma­kin dekat dan tum­buh­nya kesadaran masya­ra­kat untuk membayar pa­jak. Semuanya demi ke­langsungan pembangunan Sumbar,” harap Mahyeldi.

Mahyeldi me­ngi­ngat­kan, pembangunan Sum­bar ini berasal dari pen­dapatan pajak. Dengan adanya penyerahan DBH Pajak Provinsi Sumbar ke­pada tujuh pemerintah kabupaten kota hari ini, sangat berarti untuk per­cepatan pembangunan.

“Penyerahan DBH ke­pada pemerintah kabupa­ten kota beragam jumlah­nya. Seperti, untuk Peme­rintah Kabupaten Tanah Datar menerima DBH Pa­jak sebesar Rp7,4 miliar, Ka­bupaten Sijunjung se­besar Rp8 miliar dan ka­bupaten kota lainnya kisa­ran Rp4 miliar,” ung­kap­nya.

Baca Juga  Habiskan Anggaran Rp 350 Miliar, KPU Akui PSU DPD Sumbar Biaya Termahal

Tujuh pemerintah ka­bupaten kota yang mene­rima DBH Pajak Pemprov Sumbar hari ini, adalah daerah yang telah meme­nuhi kewajiban pajaknya. Yakni telah membayar 90 persen untuk pajak ken­daraan dinas plat merah.

Mahyeldi mengingat­kan pemerintah kabupaten kota harus jadi contoh bagi masyarakat. Terutama da­lam memenuhi kewajiban membayar pajak ken­da­raan pelat merah. “Mudah-mudahan UPTD Samsat di Kabupaten Ko­ta bisa koor­di­nasi dengan pe­merintah ka­bu­paten ko­ ta. Se­hingga tar­get 90 per­sen pajak ken­daraan dinas plat merah bisa ter­capai,” ha­rap­nya.

“Sehingga ju­ga, Pemprov Sum­bar juga bisa me­nunaikan me­nyerahkan DBH pa­jak kepada peme­rintah kabupaten kota. Bu­tuh si­nergi UPTD Samsat yang telah memiliki 20 kan­tor di kabupaten kota dan bisa melakukan tugasnya me­ng­op­timalkan penarikan pajak dari pemerintah ka­bu­paten kota dan masya­rakat,” tambahnya.

Kepala Bapenda Pro­vinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, kegiatan Laun­ching Samsat Wisata Bukittinggi, Samsat Terminal Aur Kuning yang dila­ku­kan di Kota Bukittinggi ini, inovasi dari UPTD Samsat dan didukung penuh Pem­ko Bukittinggi.

“Bukittinggi kota wisata. Di sini masyarakat dan wisatawan bisa berwisata sambil bayar pajak ken­daraan bermotor,” ung­kapnya.

Sebelum launching Samsat Wisata Bukittinggi, Samsat Terminal Aur Ku­ning, juga telah hadir Sam­sat Drive Thru dan Samsat Nagari, Samsat juga hadir di Mal Pelayanan Publik dan juga ada Samsat Wee­kend. “Dengan inovasi ini, kita berharap masyarakat sadar membayar pajak. Sehingga berdampak ter­hadap peningkatan penda­patan asli daerah (PAD),” harapnya.

Maswar Dedi juga me­nambahkan, hari itu juga diserahkan DBH Pajak Pro­vinsi Sumbar kepada tujuh pemerintah kabupaten ko­ta. Yakni, Pemmerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Pemko Padang Panjang, Pemko Sawahlunto, Pemko Pariaman, Pemko Solok dan Pemerintah Kabu­pa­ten (Pemkab) Sijunjung, Pemkab Tanah Datar.

DBH Pajak Provinsi Sumbar diberikan baru kepada tujuh pemerintah kabupaten kota tersebut, karena hanya daerah ter­sebut yang sudah meme­nuhi kriteria. Pasalnya, DBH Pajak disalurkan apabila pemerintah kabupaten ko­ta memenuhi pembayaran pajak pemerintah daerah minimal 90 persen dari penerimaan.

Baca Juga  Prajurit TNI Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam, Menko Polkam Budi Gunawan: Tindak Tegas

Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi mengata­kan, saat ini APBD  Sumbar sebesar Rp6,5 triliun. Jum­lah ini menurun diban­ding­kan se­belum pandemi Co­vid-19 yang jumlahnya men­capai Rp7,5 triliun Kon­disi ini terjadi karena resesi eko­nomi di Indonesia.

Dari jumlah Rp6,5 triliun APBD Sumbar saat ini, tiga tahun ke depan  akan sulit mencapai APBD sebesar Rp7,5 triliun kembali. Salah satu faktor penyebabnya, karena kebutuhan an­g­garan infrastruktur yang naik setiap tahun.

Dari total APBD sebesar Rp6,5 triliun itu terdapat Rp4,2 triliun dana perim­bangan, dan sebesar Rp2,3 triliun yang bersumber pada pendapataan  pajak daerah. “Trend penda­pa­tan pajak daerah ini ber­tumpu pada pendapatan pajak kendaraan bermo­tor,” ungkapnya.

Supardi menambah­kan, hadirnya Undang-Un­dang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, butuh persiapan un­tuk menyikapinya. UU ter­sebut terkait tentang ma­salah keuangan peme­rin­tah pusat dan pemerintah daerah.

Di mana pemerintah pusat memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD. Beberapa komponen ruang yang diberikan yakni, pajak kendaraan berat yang se­ka­rang menjadi bahagian dari PAD. Dana bagi hasil oleh pemerintah pusat juga memihak pemerintah da­erah.

“Dari beberapa kom­ponen ini, kita optimis APBD Sumbar pada tahun 2024 bisa meningkat signi­fikan. Tapi semuanya harus diproses pada tahun 2022  ini dan 2023 nanti,” te­gasnya.

Supardi juga mengap­resiasi dilaksanakannya Launching Samsat Wisata dan Samsat Terminal Aur Kuning ini. Pasalnya, UPTD Samsat berkreativitas penuh untuk meningkatkan pendapatan.

Terkait tujuh peme­rin­tah kabupaten kota yang menerima DBH Pajak Pro­vinsi Sumbar hari itu, Su­pardi mengingatkan agar pemerintah kabupaten ko­ta lainnya di luar yang tujuh tersebut, menuntaskan persyaratan penerima DBH Pajak tersebut.

“Penerimaan pajak ini menyangkut pembangu­nan kota dan kabupaten. Persoalan adanya peme­rintah kabupaten kota yang tidak patuh melaku­kan pembayaran pajak kendaraan plat merah ini harus disikapi. Kita juga perlu beri ruang kepada Kepala UPTD Samsat untuk melakukan pendekatan kepada kepala daerah­nya,” tegasnya. (fan/adv)