METRO SUMBAR

Pemko Padang Panjang Terima Dana Bagi Hasil Pajak Rp3,1 M dari Pemprov Sumbar

0
×

Pemko Padang Panjang Terima Dana Bagi Hasil Pajak Rp3,1 M dari Pemprov Sumbar

Sebarkan artikel ini
PENGHARGAAN—Gubernur Sumbar Mahyeldi serahkan tanda penghargaan kepada Wakil Wali Kota Padangpanjang, Drs. Asrul atas keberhasilan yang diraih.

PDG.PANJANG, METRO–Kepatuhan dan ketaatan pemerintah daerah kabupaten/kota di Suma­tera Barat, terutama dalam membayar pajak kenda­raan dinas, mendapatkan reward dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Pemko Padang Panjang mendapatkan dana bagi hasil pajak dari Pemprov senilai Rp3,1 miliar.

Kota Padang Panjang, termasuk dari tujuh kabu­paten/kota yang berhasil mencapai target dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pe­me­rintah yang berujung pada penyerahan dana bagi hasil ini.

Penyerahan dana bagi hasil pajak tersebut, diterima Wakil Wali Kota, Drs. Asrul yang didampingi Kepala Badan Pengelola Ke­uangan Daerah (BPKD), Dr. Winarno, M.E, Kepala Kantor UPTD Samsat Padang Panjang, Mistar, S.Sos, MM dari Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi, S.P Datuak Marajo. Dana diserahkan da­lam acara Penyerahan SK Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan I tahun 2022 dan Launching Inovasi Sam­sat Wisata serta Samsat Terminal di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Sabtu (4/6).

Wawako Asrul me­nyam­paikan, Kota Padang Panjang merupakan daerah yang ketiga mencapai realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam melaporkan pembayaran pajak kendaraan milik pemerintah kepada Pemprov.

Baca Juga  Kabag Ops dan Kapolsek Sutera Disertijabkan 

“Dana kita dapatkan hari ini merupakan buah kerja keras semua pihak yang ada di Pemko termasuk Samsat. Semoga hal ini dapat memotivasi masya­rakat dalam membayarkan pajak. Sebab bagaimana­pun juga, pajak merupakan kewajiban kita kepada negara,” kata Asrul.

Dana bagi hasil pajak dari provinsi, lanjut Asrul, disalurkan kepada kabupa­ten/kota apabila telah me­nyelesaikan kewajiban pem­bayaran pajak milik Pemerintah Kabupaten/Kota minimal 90% pada triwulan tahun berkenaan.

Kepala Dinas Pendapatan Sumbar, Maswar Dedi, A.P, M.Si dalam laporannya menyampaikan, penyerahan dana bagi hasil hanya diserahkan kepada tujuh daerah. Ini lantaran dinilai dari 19 kabupaten/kota yang ada, tujuh daerah ini yang telah sesuai dengan regulasi serta memenuhi kriteria untuk diserahkan dana bagi hasil. Selain Padang Panjang, yaitu Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, Pariaman, Solok, Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar.

“Sesuai dengan Pergub No 11 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 5, menyebutkan bahwa dana bagi hasil pajak provinsi dapat disalurkan kepada kabupaten/kota apabila pemerintah kabupaten/kota telah menyelesaikan kewajibannya da­lam membayar pajak milik Pemkab/Pemko minimal 90 persen dalam tahun ber­kenaan. Maka dengan de­mikian, diucapkan terima kasih kepada tujuh kabupaten/kota yang telah me­lak­sanakan kewajibannya dengan kerja keras sehingga mampu mencapai target yang ditentukan,” jelas Maswar.

Baca Juga  Polres Pariaman Terima Kunjungan Deputi Pelayanan Publik

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan, pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal pem­bayaran pajak kendaraan bermotor milik pemerintah. Bagaimana bisa masyarakat patuh dalam membayar pajak, jika pemerintahnya sendiri lalai dalam membayarkan pajaknya.

“Tujuh pemerintah ka­bupaten/kota telah bekerja dengan baik dalam mem­bayarkan pajak milik pemerintah, maka sudah seharusnya Pemprov memberikan apresiasi maksimal kepada daerah tersebut, dengan menyerahkan da­na bagi hasilnya. Diharapkan 12 kabupaten/kota lainnya juga dapat mencontoh keseriusan dari tujuh kabupaten/kota yang menda­pat dana bagi hasil pada hari ini,” papar Mahyeldi. (rmd)