BERITA UTAMA

Pengedar Narkoba Serang  Polisi dengan Pisau di Lima Puluh Kota

0
×

Pengedar Narkoba Serang  Polisi dengan Pisau di Lima Puluh Kota

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— RP (26) ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota, namun dalam penangkapan tersebut dua personel mengalami luka tusuk akibat tersangka yang melawan petugas saat akan ditangkap

LIMAPULUH KOTA, METRO–Dua anggota polisi dari Polres 50 Kota mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya saat akan mela­kukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoti­ka golongan I jenis sabu.

Beruntung, dalam keja­dian tersebut dua anggota polisi yang masing-masing berinisial Bripka FYVJ dan Bripda RSP tidak me­nga­lami luka cukup parah dan diketahui saat ini kon­disi­nya telah membaik.

“Benar, ada dua orang anggota kita mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh pada saat melakukan penangkapan terhadap ter­sangka RP (26). Keduanya sudah mendapatkan pera­watan secara medis. Ter­sangka menyerang anggo­ta kita menggunakan pi­sau,” sebut Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Trisno Eko San­toso, melalui  Kasat resnar­koba Polres Lima Puluh, Iptu Hendra, Jumat (3/6).

Dikatakan oleh Iptu Hendra, peristiwa tersebut terjadi Kamis (2/6) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabu­paten Lima Puluh Kota.

“Kejadian bermula saat anggota kami melakukan penyamaran untuk mela­kukan transaksi sabu de­ngan tersangka. Namun, tersangka yang menge­tahui bahwa calon pem­belinya tersebut adalah polisi berpakaian preman, langsung melakukan pen­yerangan.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan menggunakan sebelah pi­sau yang dibawanya saat melakukan transaksi de­ngan anggota Satresnar­koba yang tengah mela­kukan penyamaran.

“Dua orang anggota kepolisian yang terluka itu adalah Bripka FYVJ dan Bripda RSP.  Beruntung luka yang dialami kedua ang­gota itu tidak terlalu parah karena sempat melakukan antisipasi saat tersangka menyerang,”ungkapnya.

Untuk dua anggota itu telah dilakukan perawatan dan kondisinya mulai mem­baik, setelah sempat dirawat di Puskesmas Da­nguang-danguang, kemu­dian di RSUD Achmad Dar­wis Suliki. Sementara itu, dari tangan tersangka dia­mankan barang bukti beru­pa tujuh paket sabu. Satu paket didapat di tempat kejadian eristiwa (TKP), sementara enam lainnya didapat pada saat me­laku­kan penggeledahan di ru­mah tersangka.

“Tersangka dijerat pa­sal berlapis UU KUHP dan UU darurat serta UU Nar­kotika. Dan saat ini ter­sangka sudah diamankan di mapolres Lima Puluh Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, juga dia­mankan barang bukti be­rupa narkoba dan lain­nya,”pungkasnya. (uus)