PDG.PARIAMAN, METRO–Bupati Pangpariaman Suhatri Bur menyampaikan Pemkab Padangpariaman sangat konsen terhadap perlindungan anak. “Saya menegaskan demikian, karena Pemkab Padangpariaman telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Peraturan Bupati,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin.
Di samping peraturan daerah dan regulasi yang sejenis jelasnya, juga telah dibentuk Pengurus Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Saiyo Sakato Periode 2022 sampai dengan 2024, melalui SK Bupati No 167/KEP/BPP/2022 tahun 2022.
Jadi katanya, gandeng Duta Budaya untuk Kampanyekan anti kekerasan terhadap Anak. Apalagi kegiatan kampanye dilaksanakan dalam rangkaian Grand Final Pemilihan Duta Budaya Padangpariaman. Rangkaian kegiatan kampanye diselenggarakan dalam bentuk ajakan dan penyebarluasan informasi tentang kampanye melalui akun resmi media sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman. Ikut mendampingi dalam kegiatan kampanye Kepala Perangkat daerah, TP PKK Kabupaten, Pimpinan BUMN/BUMD di wilayah Kabupaten Padangpariaman.
Lebih lanjut Bupati Suhatri Bur menegaskan bahwa disamping regulasi, pemerintah daerah juga memprioritaskan dukungan anggaran yang tersebar di seluruh OPD, kecamatan dan nagari. Dia mengungkap, berdasarkan laporan dari Bapelitbangda total anggaran untuk mendukung program perlindungan anak ini adalah sebesar 42,37 M atau 2,98% dari total APBD tahun 2021. “Tahun kemaren total anggaran untuk perlindungan sebesar 42, 37 M dan insya Allah akan selalu ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya,” ungkap Suhatri Bur yang didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Suhatman.
Senada dengan Suhatman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H. Anwar mengungkapkan bahwa sangat mendukung program perlindungan anak ini. Dia mengaku, telah menindaklanjuti perda yang telah diterbitkan dengan melahirkan regulasi turunan berupa keputusan kepala dinas. “Terbaru Keputusan Kepala Dinas No 801/2580/KEP/Disdikbud/2022 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Padang Pariaman,” ungkapnya.
Bahkan dia menegaskan, regulasi terkait perlindungan anak ini disosialisasikan kepada jajaran dinas pendidikan hingga ke tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun TK dan PAUD. Dia menyebut, secara berkala dilakukan pembinaan-pembinaan. “Stop kekerasaan juga harus menjadi kesadaran kita semua, termasuk juga dilingkungan sekolah,” tandasnya mengakhiri. (efa)
