TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek Salon Fortuna di kawasan Dobi Pondok, Kecamatan Padang Selatan, setelah petugas mendapatkan informasi pemilik salon menyediakan layanan plus-plus atau esek-esek.
Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu orang karyawan salon yang diduga tengah usai berhubungan badan dengan pelanggan.
“Benar, dari tempat itu kami temukan adanya ruangan yang bersekat-sekat dan diduga ada yang melakukan perbuatan asusila pasangan bukan suami istri,” kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy, Kamis (2/6).
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Untuk barang bukti yang disita di antaranya satu unit kasur beserta kain dan alat kontrasepsi bekas pakai, tisu bekas pakai.
“Kita tunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika dari hasil PPNS terbukti sebagai PSK tentu akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, terlihat, petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik salon untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Kita akan periksa izinnya dan pemilik juga dikenakan Perda 11 tahun 2005 terkait Trantibum. Namun jika nanti terbukti menyalahi aturan perizinannya, sesuai Perda Kota Padang akan diiipiringkan hingga pencabutan izin sesuai perda,” tegasnya.
Dikirim ke Andam Dewi
Sementara itu, Jumat (3/6), wanita dengan inisial MR (33), yang diamankan Salon Fortuna dinyatakan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat. MR akhirnya dikirim ke Panti Andam Dewi Solok.
“Dia melanggar pasal 10 ayat (2), dan dilakukan upaya pembinaan sesuai aturan berlaku,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Syafnion.
Selain itu, Syafnion juga menegaskan, untuk pemilik akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. ”Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS, jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai perda,” tambahnya
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak takut memberikan informasi kepada Satpol PP Padang, terkait adanya pelanggaran perda di tempat tinggal masing-masing.
“Selain itu, kita juga berharap, pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” harapnya. (ade)
