TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan memakai fasum dan badan jalan, Jumat (3/6). Sebelumnya, petugas sudah memberikan peringatan dan surat teguran kepada PKL.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Deni Harzandy mengatakan, penertiban PKL dilakukan di jalan Thamrin, Kecamatan Padang Selatan, hingga Ganting, Kecamatan Padang Timur. Penertiban dilakukan untuk pengawasan tempat-tempat yang telah dilakukan tindakan preventif secara humanis sebelumnya.
“Kita tidak melarang PKL berjualan, cuma diharapkan kepada PKL agar mencari tempat yang tidak melanggar Perda untuk berjualan, bukan di fasum atau fasos. Selain itu, dalam penertiban, petugas masih memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar lapaknya untuk meminimalisir kerusakan. Petugas juga membantu pedagang untuk memindahkan lapak-lapak kerumahnya,” terang Deni.
Selain itu, ia menjelaskan, yang sudah diberikan waktu beberapa hari yang lalu oleh petugas, untuk para pedagang tersebut agar membongkar lapak dagangannya sendiri, tetapi sampai hari ini tidak diindahkan, dan terpaksa petugas membantu membongkarnya.
“Kami berharap kepada para pedagang tidak lagi berjualan di atas fasum dan fasos, upaya penertiban ini demi terciptanya Kota Padang yang rapi dan tertata, dan nyaman,” tuturnya. (ade)






