AGAM/BUKITTINGGI

Antisipasi Merebaknya PMK, Pemko Bukittinggi Sosialisasikan Aturan Pelaksanaan Kurban

0
×

Antisipasi Merebaknya PMK, Pemko Bukittinggi Sosialisasikan Aturan Pelaksanaan Kurban

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Pemko Bukittinggi menyosialisasikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di daerah setempat, aturan baru dikeluarkan untuk antisipasi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak.

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota (Pemko)  Bukittinggi menyosialisasikan pelaksanaan pe­nyembelihan hewan kurban di kota tersebut. Aturan penyembelihan baru dikeluarkan untuk mengantisipasi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) me­rebak di daerah Kota Bukittinggi.

“Warga tidak perlu terlalu panik, karena hewan kurban yang terindikasi PMK pun masih bisa dikonsumsi, kecuali pada bagian kaki, mulut dan jeroannya,” kata Kadis Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi, Melwizardi, Rabu (1/6).

Dikatakan, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan PMK dihadiri mitra kerja DPP yang akan melaksanakan dan mengawasi kegiatan kurban seperti Toke Ternak, Kelompok Tani Ternak, Panitia Kurban Masjid dan Mushalla, Pe­nyuluh Pertanian Lapangan serta Petugas Kesehatan Hewan se-Kota Bukittinggi.

Melwizardi menegaskan, dalam pengadaan he­wa kurban agar seluruh pihak terkait menyiapkan kelengkapan administrasinya, seperti surat kesehatan. “Sapi yang dibeli di luar Bukittinggi harus dilengkapi surat keterangan dari pus­keswan setempat, juga diharapkan kedatangannya H-1 di lokasi Kurban serta segera lakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan setelah berada di lokasi Kurban,” kata Melwizardi.

Menurutnya, pencegahan wabah PMK di Kota Bukittinggi telah dilakukan dengan pemantauan ke kandang-kandang sapi dan kambing terhadap kemungkinan adanya indikasi. “Hasilnya, Alhamdulilah wabah PMK ini belum terindikasi di Kota Bukittinggi, negatif terhadap tanda klinis PMK pada 56 ekor sapi dan 10 ekor kambing yang dipantau di beberapa kelurahan di Bukittinggi untuk saat ini,” kata Melwizardi.

Ia menjelaskan, tingkat penularan PMK cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya hingga lima persen, sehingga jika ditemukan ternak terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh segera hubungi pihak DPP.

“Jika terdapat gejala klinis penyakit, maka segera pisahkan dan dimasukkan ke kandang isolasi dan ditangani lebih lanjut oleh petugas kesehatan hewan dan dilaporkan pada dinas peternakan setempat,” ujar Melwizardi.

Kepala UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi, Akmal Arifin menambahkan, tentang pro­sedur pemotongan hewan dan pemotongan bersyarat dalam situasi wabah PMK sesuai dengan Surat Edaran Mentri Pertanian No.03/SE/ PK 300/ M/5/2022 yang berisi Prosedur Pemotongan di RPH pada daerah terduga dapat menjadi acuan dalam pemotongan hewan kurban nantinya.

“Upaya yang telah dilakukan UPTD RPH dalam pencegahan penularan PMK di Bukittinggi di antaranya mengetatkan pemeriksaan hewan Ternak, Pembuatan baliho, Pembatasan waktu masuk ternak paling lambat jam 22.00 WIB dan melakukan desinfeksi ruang pemotongan dan ruang pembersihan,” kata Akmal. (pry)