BERITA UTAMA

Baru Bebas dari Penjara, Ucok kembali Mencuri di Kota Padang

0
×

Baru Bebas dari Penjara, Ucok kembali Mencuri di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku Arman Purba alias Ucok ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang atas kasus pencurian tiga unit Hp.

PADANG, METRO–Baru beberapa hari meng­hirup udara bebas setelah me­nyelesaikan masa tahanannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang, Arman Purba alias Ucok (44) malah kembali melakukan kejahatan.

Warga Jalan purus III, Kecamatan Padang Barat yang awalnya hanya ber­niat mencuri sandal untuk dipergunakannya, malah muncul niat lain untuk ma­suk ke dalam rumah tar­getnya. Dalam aksinya itu, Ucok berhasil mem­bawa kabur beberapa unit hand­phone (HP).

Aksi nekat tersebut dilak­ukan pelaku pada hari Jumat (5/4) yang lalu se­kitar pukul 05.00 WIB, dan berhasil ditangkap pada hari Senin (30/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Timah panas pun harus bersa­rang di kaki pelaku lantaran nekat melawan petugas saat akan dilakukan pe­ngembangan kasus.

“Kami telah menang­kap satu orang laki-laki dewasa di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pem­beratan di sebuah rumah kon­trakan Jalan Koto Ma­ra­pak, Kelurahan Olo, Ke­camatan Padang Barat,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ad­riansyah Putra.

Baca Juga  Saksikan Ahli Waris Terima Santunan Rp7,5 Miliar dari BPJamsostek, Begini Respon Senator DKI Jakarta Sylviana Murni

Dijelaskan Dedy, ke­jadian berawal saat pelaku sedang berputar-putar di daerah Koto Marapak un­tuk berniat mencuri sepa­sang sandal. Pasalnya, pelaku baru saja keluar beberapa hari yang lalu dari Lapas dan tidak punya sandal. Kemu­dian pelaku mendekat ke ru­mah korban untuk mencari se­pa­sang sandal dan ketika di dekat jendela pelaku malah meli­hat ada hand­phone yang sedang dicas di dalam ka­mar kontrakan.

“Melihat hal tersebut, pelaku mencopot kaca na­ko jendela depan rumah ke­mudian membuka gren­del pintu dari dalam de­ngan memasukkan tangan kanan­nya. Setelah itu pelaku ma­suk ke dalam rumah dan mengambil tiga unit hand­phone yang se­dang dicas milik korban dan langsung pergi,” ung­kap Dedy.

Seminggu kemudian, pelaku menjual salah satu milik korban yaitu hand­phone merk Xiaomi Redmi note 10 warna Onyx Gray kepada temannya berini­sial F seharga Rp 800 ribu dan untuk handphone Ad­van Vandroid hasil curian­nya dibuang didekat pantai karena rusak. Sedangkan satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 9A dipakai oleh pelaku.

Baca Juga  OTT di Kantor Bupati Pessel, Kuasa Hukum:  Klien Kami Akan Kooperatif Terhadap Proses Hukum

“Korban yang kema­lingan, kemudian melapor ke Polresta Padang. Ber­dasarkan informasi ma­sya­rakat, didapatkan infor­masi bahwa pelaku pencu­rian yang terjadi di Jalan Koto Marapak sedang be­ra­da di daerah Pantai Pu­rus. Kemudian anggota mendatangi ke lokasi yang dimaksud dan melakukan patroli sepu­taran daerah terse­but,”kata Dedy.

Benar saja, pelaku dite­mukan di sebuah pos nela­yan daerah Purus III ter­sebut dan pelaku langsung diamankan oleh anggota opsnal yang mendapati pelaku sedang duduk-du­duk. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbua­tan pelaku yang telah men­curi tiga unit handphone milik korban.

“Saat akan dilakukan pengembangan untuk men­cari barang bukti, pela­ku ini be­rusaha kabur dan mela­wan kepada petugas sehing­ga harus dilumpuh­kan de­ngan timah panas. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk di­proses lebih lanjut,” pung­kasnya. (rom)