BERITA UTAMA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kota Payakumbuh,  4 Tersangka Ajukan Penangguhan Penahan

0
×

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kota Payakumbuh,  4 Tersangka Ajukan Penangguhan Penahan

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARAI— Setia Budi yang menjadi kuasa hukum dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan APD di Kota Payakumbuh saat diwawancarai wartawan.

PAYAKUMBUH, METRO–Empat dari enam tersangka kasus dugaan proyek fiktif pengadaan alat pelindung diri (APD) pena­nganan Covid-19 di Kota Payakumbuh yang merugi­kan keuangan negara ratusan juta rupiah, menga­jukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.

Diketahui, dalam kasus itu, Kejari Payakumbuh sudah menetapkan empat orang Aparatur Sipil Ne­gara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka. Setelah itu, keenam tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Paya­kumbuh dan khusus untuk tersangka perempuan dita­han Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA Tan­jung Pati.

Empat orang tersangka yang mengajukan penang­guhan penahanan itu ma­sing-masing,  Y, BM, KTN serta tersangka LL. Penga­juan penangguhan pena­hanan diajukan Keem­pat­nya melalui penasehat hu­kumnya, Setia Budi, SH ka­rena mereka ingin bekerja dan dekat anak dan keluar­ga yang masih butuh bim­bingan dan kehadirannya.

“Kita sudah ditunjuk sebagai penasehat hukum empat tersangka, dan kita telah mengajukan penang­guhan penahanan ke Ke­jak­saan Negeri Payakum­buh. Alasan penangguhan pe­nahanan ini, karena anak-anak dan keluarga sangat membutuhkan keha­diran mereka. Minimal mereka dijadikan atau dialihkan tahanan kota atau rumah,” sebut Setia Budi, Minggu (29/5) kepada wartawan.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Besi Rolling Door Toko di Kecamatan Nanggalo Ditangkap 

Pengacara yang kerap ditunjuk dalam berbagai perkara kriminal itu juga berharap agar pihak Ke­jaksaan mengabulkan pe­ngajuan penagguhan pe­nahanan yang telah disam­paikan Jumat (27/5) lalu.

“Kita tentu berharap pengajuan penangguhan penahanan yang kita sam­paikan dapat dikabulkan,” harapnya.

Sebelumnya, diberi­ta­kan Kejaksaan Negeri Pa­yakumbuh menetapkan dan menahan tersangka baru terkait kasus dugaan Ko­rupsi proyek fiktif pe­nga­daan APD untuk pena­nga­nan Covid-19. Dimana sebe­lumnya telah mene­tapkan terlebih dahulu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pa­yakumbuh, dr BKZ yang kini sudah duduk di kursi pesakitan sebagai ter­dak­wa di PN Tipikor Padang.

Keenam tersangka itu sebelumnya juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh kawa­san Koto Nan IV maupun sebagai saksi dalam per­kara BKZ di Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipi­kor) Padang, bahkan sidang BKZ yang menarik perha­tian masyarakat itu juga menghadirkan Walikota Payakumbuh Riza Falepi sebagai saksi.

Baca Juga  Congkel Rumah Korbannya, Pemuda Pengangguran Gasak 4 Unit Hp

Kepala Kejaksaan Ne­geri Payakumbuh Suwar­sono melalui Kasi Intel, Robby Prasetya dan  Kasi Pidsus, Saut Berhard Da­manik membenarkan bah­wa pihaknya menetapkan dan menahan Enam ter­sangka baru dalam kasus dugaan korupsi penanga­nan Covid-19.

“Setelah menjalani pe­meriksaan Enam orang yang berasal dari berbagai instansi dan profesi kita tetapkan sebagai tersang­ka dan langsung kita tahan hari ini,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, Keenam tersangka baru itu berasal dari berbagai ins­tansi, baik dari rekanan, Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit dr Adnaan WD Payakumbuh, mereka berinisial LL, VL, Y, BM, FS serta KTN dan memiliki jabatan atau peran berbe­da-beda dalam kasus yang merugikan keuangan ne­ga­ra mencapai 195 juta itu.

Hingga kini jumlah ter­sangka dalam kasus du­gaan korupsi proyek fiktif penga­daan APD itu men­capai tujuh orang tersang­ka, ter­masuk Kepala Dinas Kese­hatan Kota Paya­kum­buh berinisial BKZ yang saat ini telah menjalani sidang seba­gai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipi­kor) Padang. (uus)