PAYAKUMBUH, METRO–Empat dari enam tersangka kasus dugaan proyek fiktif pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kota Payakumbuh yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.
Diketahui, dalam kasus itu, Kejari Payakumbuh sudah menetapkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka. Setelah itu, keenam tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh dan khusus untuk tersangka perempuan ditahan Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA Tanjung Pati.
Empat orang tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan itu masing-masing, Y, BM, KTN serta tersangka LL. Pengajuan penangguhan penahanan diajukan Keempatnya melalui penasehat hukumnya, Setia Budi, SH karena mereka ingin bekerja dan dekat anak dan keluarga yang masih butuh bimbingan dan kehadirannya.
“Kita sudah ditunjuk sebagai penasehat hukum empat tersangka, dan kita telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Alasan penangguhan penahanan ini, karena anak-anak dan keluarga sangat membutuhkan kehadiran mereka. Minimal mereka dijadikan atau dialihkan tahanan kota atau rumah,” sebut Setia Budi, Minggu (29/5) kepada wartawan.
Pengacara yang kerap ditunjuk dalam berbagai perkara kriminal itu juga berharap agar pihak Kejaksaan mengabulkan pengajuan penagguhan penahanan yang telah disampaikan Jumat (27/5) lalu.
“Kita tentu berharap pengajuan penangguhan penahanan yang kita sampaikan dapat dikabulkan,” harapnya.
Sebelumnya, diberitakan Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan dan menahan tersangka baru terkait kasus dugaan Korupsi proyek fiktif pengadaan APD untuk penanganan Covid-19. Dimana sebelumnya telah menetapkan terlebih dahulu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr BKZ yang kini sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di PN Tipikor Padang.
Keenam tersangka itu sebelumnya juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh kawasan Koto Nan IV maupun sebagai saksi dalam perkara BKZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, bahkan sidang BKZ yang menarik perhatian masyarakat itu juga menghadirkan Walikota Payakumbuh Riza Falepi sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono melalui Kasi Intel, Robby Prasetya dan Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik membenarkan bahwa pihaknya menetapkan dan menahan Enam tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penanganan Covid-19.
“Setelah menjalani pemeriksaan Enam orang yang berasal dari berbagai instansi dan profesi kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan hari ini,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, Keenam tersangka baru itu berasal dari berbagai instansi, baik dari rekanan, Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit dr Adnaan WD Payakumbuh, mereka berinisial LL, VL, Y, BM, FS serta KTN dan memiliki jabatan atau peran berbeda-beda dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai 195 juta itu.
Hingga kini jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan APD itu mencapai tujuh orang tersangka, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial BKZ yang saat ini telah menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. (uus)
