METRO SUMBAR

Mundur sebagai Penggugat, Masyarakat bakal Laporkan Wali Nagari Lubuk Besar Cs ke Polres

1
×

Mundur sebagai Penggugat, Masyarakat bakal Laporkan Wali Nagari Lubuk Besar Cs ke Polres

Sebarkan artikel ini
DISKUSI—Ninik mamak, tokoh masyarakat Alahan Nan Tigo saat berdiskusi usai konsultasi dengan Polres Dharmasraya, Senin (30/5) sore.

DHARMASRAYA, METRO–Perseteruan panjang antara Ninik Mamak Nagari Lubuk Besar dan Alahan Nan Tigo dengan PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) terkait polemik Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit terus berlanjut. Puncaknya terjadi ke­ricuhan hingga baku hantam antara perwakilan Ni­nik Mamak dan Tokoh ma­syarakat dengan pihak Wa­­li Nagari Lubuk Besar, Bur­hannuddin dan kawan-ka­wan usai menjalani si­dang lanjutan di Pengadilan Ne­geri Dharmasraya, Senin (30/5).

Baku hantam ini di­se­babkan lantaran Wali Nagari Lubuk Besar, Burhannuddin bersama delapan ninik mamak lainnya me­nyatakan mundur dari penggugat dalam Gugatan terhadap PT TKA.

Sebelumnya, Burhannuddin cs mengirimkan surat pengunduran Diri dari Gugatan Perdata Nomor 10/PDT.G/PN-PLP yang di buat pada 20 Mei 2022. Surat pe­ngunduran diri ini diberikan oleh Burhanuddin Cs kepada pengacara Vino Oktavia dan Ketua Pengadilan Ne­geri Pulau Punjung pada Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pulau Punjung pada Senin (30/5).

Berdasarkan surat pe­ngunduran tersebut, Bur­hanuddin selaku Ninik Mamak Sega Jantan juga ikut di­dukung oleh Doni Vendra Dt Malayu Batuah, Inda Dt Rajo Bangun, Lahari Dt Pintu Langik, Jamaris Dt Rajo Batuah, Anton Dt Malin, Bahtiar Dt Rajo Alam, Munir Dt Malin Sati dan Maas Dt Rajo Paga Alam.  Me­nyikapi persoalan yang terjadi, Tokoh Masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo, A­waluddin sangat menya­yangkan sikap dari Burhannuddin dan kawan-kawan yang mundur dari penggugat.

“Apa yang dilakukan oleh Burhannuddin Cs telah melukai hati ma­sya­rakat nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, “ ungkap Awaluddin didam­pingi sejumlah ninik mamak dan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo di Halaman Mapolres Dharmasraya, Senin (30/5).

Baca Juga  Nasta Oktavian Implementasi Anak Muda Pessel untuk Kelanjutan Pembangunan

Mundurnya Bur­han­nud­din Cs, lanjutnya sebagai penggugat secara tidak langsung gugatan terhadap PT TKA akan gugur atau batal.  “Secara tidak langsung gugatan terhadap PT TKA akan gugur. Padahal, semua pembiayaan proses gugatan ini dipungut dari masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar Kecamatan Asam Jujuhan, “ jelasnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Alahan Nan Tigo, Saparudin menegaskan bahwa kejadian ini akan dilanjutkan proses­nya sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI.  “Ka­mi mewakili masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo akan melaporkan Burhannuddin Cs ke Polres Dharmasraya, jika mereka tidak mencabut surat pengunduran diri sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Pulau Punjung serta Kuasa Hukum, “ tegas Saparudin yang diaminkan oleh ninik mamak dan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo.  Untuk itu, sambungnya apabila sampai tanggal 6 Juni 2022 nanti tidak juga ada itikad baik dari mereka. Maka kita akan lanjutkan proses hukumnya.

Diketahui, usai menjalani sidang kasus gugatan Ninik Mamak Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar di Pengadilan Negeri Pulau Punjung pada Senin (30/5) siang terjadi baku hantam antara ninik mamak dengan ma­syarakat.  Sementara itu, Syafrizal menjelaskan usai menjalani sidang,  Abdul Azis selaku urang tuo nagari menanyakan maksud mundur dan dicabutnya gugatan oleh Burhannuddin Cs ke Pengadilan.

Baca Juga  AKBP. Dery Indra Ingatkan Jajaranya Netralitas POLRI harus di Jaga

Tak terima dengan pertanyaan tersebut, dengan nada tinggi Doni Vendra Dt Malayu Batuah langsung menyerang Saparudin namun tidak mengenai sasaran, selanjutnya Doni juga menyerang Syafrizal hingga Ia terjatuh.  “Setelah ia terjatuh, Doni meninju Awa­luddin sebanyak dua kali di bagian belakang kepala, karena Awaluddin dipegang seseorang se­hingga tidak bisa melindu­ngi dirinya dari serangan tersebut, “ ungkap Syafrizal yang dibenarkan oleh Awaluddin dan Saparudin.

Usai peristiwa tersebut rombongan ninik mamak dan tokoh masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo langsung menuju Mapolres Dhar­masraya.

Terpisah, Wali Nagari Lubuk Besar, Burhannuddin saat dikonfirmasi awak media Senin (30/5) membenarkan perihal mundurnya ia sebagai penggugat 1. “Benar, saya mengajukan surat pengunduran diri selalu penggugat 1. Dan kasus ini belum selesai, karena ditunda oleh hakim. Karena dalam kasus gugatan ini yang ikut tergugat termasuk pemerintah da­erah dan saya merasa keberatan akan hal itu,” ungkapnya

Burhannuddin juga me­ngaku tidak mengetahui perihal masuknya ia sebagai penggugat dalam kasus ini.  “Sedari awal saya tidak tahu perihal gugatan terhadap pemerintah daerah ini,” jelasnya

Saat ditanya perihal adanya keributan usai si­dang tersebut, Burhannuddin menyebutkan kalau memang sempat terjadi cekcok antara ninik mamak dan beberapa masyarakat.  “Keributan tidak ada, cuma ada cekcok mulut antara pihak lain dengan ninik mamak, dan sudah diselesaikan, “ pungkasnya. (gus)