BERITA UTAMA

2 Mahasiswa Simpan Ganja di Kamar Kos Kota Pa­dang

0
×

2 Mahasiswa Simpan Ganja di Kamar Kos Kota Pa­dang

Sebarkan artikel ini
SIMPAN GANJA— Polisi menginteogasi dua mahasiswa yang kedapatan menyimpan ganja saat digerebek di kamar kos kawasan Kompleks Vilano Jaya, Kecamatan Padang Timur.

PADANG, METRO–Tim Rajawali Satres­nar­koba Polresta Padang menggerbek salah satu kamar kos-kosan yang berada di Kompleks Vilano Jaya I RT 003 RW 006, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Pa­dang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (29/5) sekitar pukul 02.00 WIB ini, Tim Rajawali me­nangkap dua orang penghuni kos berstatus mahasiswa yang diduga kuat menyimpan dan memakai narkotika golongan 1 jenis ganja.

“Benar telah diamankan dua orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika go­longan 1 jenis ganja pada Minggu dinihari,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Pa­dang, Kompol Al Indra.

Dikatakan oleh Al Indra, pelaku masing-masing bernama Yogi (25) seorang mahasiswa asal Tanah Garam Kecamatan Lubuk Si­karah Kota Solok, dan Randi (25) mahasiswa asal Tebing Tinggi, Kelurahan Kambang Barat, Kecamatan  Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Menurut Al Indra, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah kamar kost, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya,” kata Al Indra.

Dijelaskan Al Indra, dalam penggeledahan ter­se­but ditemukan barang bukti berupa satu kotak sepatu merk Bans Off The Wall di dalamnya terdapat satu paket yang terbungkus plastik bening berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja.

Kemudian, ditemukan juga satu paket yang terbungkus plastik bening berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja, satu pak kertas vapir, dan dua unit handphone.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”kata Al Indra. (rom)