OLAHRAGA

PORBBI Versi Riza Falepi Diduga Ilegal, Verry Mulyadi: Akan Menempuh Langkah Hukum

0
×

PORBBI Versi Riza Falepi Diduga Ilegal, Verry Mulyadi: Akan Menempuh Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN DOKUMEN— Ketua PORBBI Sumbar Verry Mulyadi dan jajaran Pengurus PORBBI Sumbar memperlihatkan dokumen yang sah dan berbadan hukum jelas tentang PORBBI yang dipimpinnya kepada wartawan.

RASUNA SAID, METRO–Pengurus Persatuan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumbar memprotes pelantikan Pengurus PORBBI yang diketuai Riza Falepi. Diketahui, sebagai ke­tua PORRBBI yang dilantik Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy illegal oleh pengurus PORBBI versi Verry Mulyadi. Ditegaskan Ketua PORBBI Sumbar Ver­­ry Mulyadi mengatakan, sejak dahulunya PORBBI Sumbar hanya dikenal dengan satu organisasi saja, dan tidak ada orga­nisasi lain yang mengatas namakan PORBBI Sumbar.

“Dengan adanya POR­BBI Sumbar versi Riza Fa­lepi, membuat pengurus PORBBI yang ada di ber­bagai daerah di Sumbar terusik. Perlu disesali ada masyarakat yang mendukung organisasi yang belum jelas ini. Kami terusik dengan PORBBI Sumbar tandingan ini dan kami akan melakukan langkah hukum,” kata Verry Mul­yadi saat jumpa pers di Restoran Sederhana Pa­dang, Sabtu (28/5).

Verry menyebutkan, PORBBI Sumbar yang ia pimpin dengan jajaran pe­ngurus hanya pemegang legalitas. “PORBBI Sumbar kita tidak punya tapian (tempat berburu), yang punya tempat itu ma­sya­rakat di setiap daerah,” kata Verry. Verry melanjutkan, berburu babi merupakan warisan nenek moyang sejak dahulunya, untuk bergotong royong, menjalin silaturahmi, terutama dalam pertanian karena babi ini hama.

Baca Juga  Soal Kisruh PSP Padang Diserahkan ke Manajemen

“Semakin berkembang, sehingga PORBBI merang­kul masyarakat, bahkan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam bentuk peran aktif dalam kehidupan sosial, seperti kemalangan atau apapun, ha­nya sebatas kalangan anggota PORBBI saja, bantuan selanjutnya berkembang ke setiap bencana yang ada di Sumbar.” tuturnya.

Sementara itu Penasehat PORBBI Sumbar Kolonel (Purn) Kusdianto juga menegaskan, dirinya sa­ngat kecewa atas pelantikan Riza Falepi sebagai ketua PORBBI Sumbar.  “Ke­napa ada satu kapal ada dua nakhoda.Kenapa seorang pejabat bisa me­lantik tanpa melihat dokumen sebuah organisasi,”  ujarnya.

Senada itu Kabid Hukum PORBBI Sumbar, Ja­yat membeberkan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) baru dibuat pada tahun 2010. Kemudian, pada Mu­bes kedua yang dilaksanakan pada 22 Desember 2018 di Payakumbuh, menghasilkan keputusan Mubes tidak membahas AD/ART, menghapus tim formatur, dan memilih ketua dengan voting. “Kemudian Pengurus yang terpilih pada Mu­bes ingin meningkatkan organisasi PORBBI lebih baik, dengan membuat legalitas ke Kemenkumham,” katanya. “Namun, nama Persatuan tidak disetujui lagi karena sesuai aturan tidak boleh ada nama Persatuan namun Perkumpulan,” ujarnya.

Baca Juga  Kejurnas ASKI Seleksi Empat Atlet Terbaik untuk Dikirim ke Jepang

Akhirnya, disetujui na­ma  Perkumpulan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumbar. “Yang disepakati itu dan dibuat akta dan izin legalitas sampai keluar izin Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0007396. AH.01.07.TAHUN.2019 tanggal 22 Juli 2019,” katanya.

“PORBBI Sumbar kita sudah terdaftar. di badan Kesbangpol Sumbar pada 24 Maret 2020 nomor 220/149/Poldagri/BKPol/2020. Itulah perkumpulan kita yang sah,” tegasnya.

Jumpa pers tersebut, dihadiri oleh PORBBI Kota Padang, PORBBI Padang Pariaman, PORBBI Pesisir Selatan dan PORBBI Lima Puluh Kota.Terpisah, Ketua PORBBI Sumbar yang dilantik Wagub Sumbar Audy Joinaldy, Riza Falepi me­nanggapi santai terkait hal tersebut. “Nggak usah diladeni. Dia kan belum pernah klarifikasi. Orang ngomong kayak gitu biar saja, kami tidak dak mau meladeni,” kata Riza, saat dikonfirmasi awak media.

Riza melanjutkan, berkumpul dan berserikat dijamin oleh Undang-undang. “Lalu apa masalahnya? Semua prosedur hukum kami lewati, nama di notaris pun berbeda. Jadi apa yang mau dipersoalkan?,” ujarnya. Wakil Gubernur Sumbar Audy Joi­naldy mengatakan, pelantikan tersebut sah-sah saja. “Namanya berbeda jadi sah saja dan organisasi dengan nama berbeda,” ucap Audy. (hen)