JAKARTA, METRO–Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan surat edaran (SE) yang berkaitan dengan penghapusan honorer kembali ramai diperbincangkan. Tidak hanya honorer K2, pegawai tidak tetap (PTT) juga resah karena khawatir mendapat giliran dirumahkan, apalagi sejumlah daerah sudah memberlakukannya. Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jambi Amaden mengungkapkan bagaimana kegelisahan mereka.
Sebab, dengan akan adanya SE otomatis pemda punya alasan untuk merumahkan para honorer. “Kalau memang mau menghapuskan honorer pada 2023, berikan solusi bagi seluruh honorer terutama honorer K2,” kata Amaden kepada JPNN.com, Minggu (29/5).
Dia menegaskan, pemerintah tidak boleh melupakan keberadaan honorer K2 yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diperkirakan masih 300 ribu honorer K2 belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dari jumlah tersebut, kata Amaden, sekitar 200 ribu adalah tenaga administrasi dan teknis lainnya.
Mereka sampai saat ini belum tersentuh karena pemerintah hanya fokus pada guru honorer, penyuluh, dan tenaga kesehatan. “Kalau tiba-tiba honorer dihapus, sedangkan tenaga administrasi dan teknis lainnya belum tersentuh, ya, enggak adil,” kata Amaden.
Dia menyebutkan, honorer K2 yang bekerja sejak 1 Januari 2005 sampai hari ini masih aktif bekerja. Bertahun-tahun bertahan tetap bekerja dengan gaji minim, karena berharap diangkat menjadi PNS. Nyatanya dalam perkembangan malah dialihkan ke PPPK. Saat ini, menurut Amaden, honorer K2 hanya berharap pemerintah memberikan kepastian terhadap nasib mereka untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK. Jika pemerintah beralasan pengangkatan PNS dibatasi usia maksimal 35 tahun, maka, berikan kemudahan honorer K2 menjadi PPPK. “Kami berharap KemenPAN-RB menekankan kepada kepala daerah untuk membuka formasi untuk tenaga administrasi dan teknis lainnya. Jangan hanya guru, nakes, dan penyuluh,” pungkasnya.
Ternyata Masih Banyak Nakes Honorer Dibayar Rp 150 Ribu per Bulan
Siapa menyangka tenaga kesehatan (nakes) honorer ternyata digaji apa adanya. Mereka digaji sangat rendah tanpa diimbangi dengan besarnya risiko yang dihadapi, apalagi di masa pandemi Covid-19. Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) dr Trisna Setiawan MKes mengungkapkan kondisi para nakes non-aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dia mengungkapkan pendapatan nakes honorer di puskesmas sangat rendah. Masih banyak yang di bawah upah minimum regional (UMR), dan tidak ada kejelasan status kepegawaian. “Masih ada nakes di puskesmas dengan status tenaga harian lepas yang hanya digaji Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu per bulan,” kata dokter Trisna Setiawan dalam rapat Panja Tenaga Honorer dan Tenaga Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS Komisi IX DPR, baru-baru ini.
Saat menyebutkan gaji honorer nakes puskesmas tersebut, suara dokter Trisna Setiawan bergetar menahan tangis. “Saya menangis, mengapa para honorer nakes tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan pendapatan yang layak,” ucap mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tapos itu. Bayangkan, kata dokter Trisna, dengan gaji minim, honorer nakes ini tidak diberikan perlindungan kesehatan keluarga, jaminan hari tua (JHT), kecelakaan kerja, dan pensiun.
Sementara, beban kerja mereka sama dengan PNS. Dia pun meminta perhatian pemerintah dan DPR untuk memperjuangkan status serta kesejahteraan para tenaga honorer nakes puskesmas ini.
Harus diingat, tenaga honorer nakes puskesmas di seluruh Indonesia lebih banyak dibandingkan ASN. Data Apkesmi menyebutkan jumlah honorer nakes puskesmas non ASN mencapai 60-70 persen. Sisanya adalah nakes ASN baik PNS maupun PPPK. (esy/jpnn)






