TAN MALAKA, METRO–Personel Satpol PP Kota Padang menertibkan kafe-kafe di kawasan Atom Center, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (28/5). Empat kafe yang ditegur tersebut telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan live music hingga tengah malam.
Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy mengatakan, penertiban dilakukan karena pemilik kafe telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebelumnya, aktivitas kafe-kafe tersebut sudah meresahkan dan mengganggu kenyamanan di kawasan tersebut.
“Petugas di lapangan menertibkan dan mengamankan 6 unit elektronik berupa televisi, speker, mickwarles di 4 kafe yang ada di kawasan Atom Center. Barang bukti tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang, karena telah melanggar Trantibum,” ungkap Deni.
Selurun barang bukti yang dibawa petugas kemudian diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk ditindak lebih lanjuti.
“Kita belum bisa memastikan sanksi yang diberikan, menunggu hasil PPNS, apakah di tipiringkan atau tidak,” tambahnya
Ia berharap, pemilik kafe yang berada di kawasan Atom Center agar tidak mengunakan live music, karena bisa menganggu Trantibum. (ade)






