TAN MALAKA, METRO–Meski telah berulang kali dilakukan penertiban, namun hal itu tidak membuat jera para pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan barang dagangannya di kawasan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat. Akibatnya, Jumat (27/5), lapak-lapak milik PKL kembali disita petugas Satpol PP Padang.
Sebelumnya, pedagang di kawasan ini sudah sering dilakukan peneguran, dan beberapa waktu lalu juga telah dilakukan pembongkaran. Sayangnya, ketika petugas pergi, mereka kembali berjualan di lokasi terlarang tersebut.
“Untuk pedagang yang berada di kawasan Hilligoo, sudah sering dilakukan peneguran. Personel kita juga telah di standbykan disana untuk melakukan pengawasan setiap hari,” ucap Kepala Satpol PP Mursalim.
Penertiban ini dilakukan guna menciptakan suasana nyaman bagi para pengguna kendaraan dan pejalan kaki. “Kita sangat terbuka, bukan melarang orang berjualan. Tapi ada Perda yang harus ditaati PKL,” ucap Mursalim.
Untuk itu, pihaknya berharap para pedagang mengerti dengan aturan pemerintah terkait larangan PKL berjualan di kawasan-kawasan tertentu.
Dalam razia kemarin, petugas mengambil gerobak, meja, kursi, peti penyimpanan barang milik PKL. Semua barang tersebut dinaikkan petugas ke atas kendaraan besar milik Satpol PP. Barang-barang milik PKL tersebut, dibawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka, sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, bahwa para PKL ini tidak menaati aturan yang telah ada, serta mereka juga telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.
“Mereka berjualan di lokasi badan jalan dan trotoar, tentu setelah berjualan, mereka dilarang meninggalkan lapaknya, Namun hari ini, kita temukan barang-barang berupa kursi meja, gerobak ditinggal di atas fasum, terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP,” jelasnya.
Kabid P3D Syafnion menambahkan, Satpol PP akan memanggil pemilik barang-barang yang telah diamankan tersebut, dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk pedagang yang melanggar aturan akan kita panggil dan di proses lebih lanjut, kemungkinan nantinya akan kita Tipiringkan, karna sudah sering ditegur, namun tidak ikut dengan aturan berlaku,” tegasnya. (ade)
















