Posmetro Padang
Senin, 8 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Pensiunan PT Semen Padang Gugat 3 Perusahaan, Tuntut Kerugian Materil dan Immateril 1 Tirliun Rupiah

Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 | 12:03 WIB
GUGATAN PERDATA— Suasana sidang gugatan perdata yang dilayangkan Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang (PKPS) terhadap tiga perusahaan.

GUGATAN PERDATA— Suasana sidang gugatan perdata yang dilayangkan Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang (PKPS) terhadap tiga perusahaan.

PADANG, METRO–Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang (PKPS) menggugat tiga perusahaan yakni PT Semen Padang (Tergugat),  Asuransi Jiwa Bersama (Tergugat 1) dan PT Bumi Insurance Brokers (Tergugat 2)  ke Pengadilan Negeri Padang.

Gugatan perdata tersebut sebagai (penggugat) diwakili oleh Ketua PKPS  Harmen Asti Nashar melalui kuasa hukumnya Wilson dan rekan. Dalam ke­terangan singkat dalam gu­gatannya disebutkan Kuasa Hukum PKPS Wilson Saputra mengatakan, ada­pun alasan gugatan adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat.

Ia menjelaskan, penggugat ( PKPS) merupakan pensiunan PT Semen Padang yang sudah memasuki usia pensiun. Saat ini berjumlah 1827 orang anggota. Penggugat memiliki hak selain memiliki hak-hak yaitu selain uang pensiunan juga memperoleh bantuan pelayanan kesehatan pada pensiunan ( BPKPP), dan Tabungan Hari Tua ( THT) dan santunan untuk ahli waris pensiunan yang meninggal dunia.

“Dasar diberikannya BPKPP oleh tergugat adalah keputusan direksi PT. Semen Padang ( Persero) no  048/ PA 05.01/ DIR/ 02.90 tentang bantuan kesehatan para pensiunan tanggal 28 Februari 1990,” ungkap Wilson.

Selanjutnya, kata Wilson, yayasan dana pensiun Semen Padang mengeluarkan surat keputusan pengurusan dana pensiunan Karyawan Semen Padang.

“Bahwa setelah berlakunya undang-undang 11 tahun 1992 tentang dana pensiun Semen Padang menjadi badan hukum Yayasan Dana Pensiun Semen Padang ( YDSP) dan menunjuk dana pensiun kepada lembaga keuangan Perusahaan Asuransi.” katanya usai persidangan Rabu (25/5) kepada wartawan.

Wilson, menerangkan, sebelumnya,  penyaluran BPKPP maupun THT berjalan dengan baik. Namun di tahun 2018 bermasalah, tergugat lalai mengatasi masalah klaim yang diajukan oleh para nasabah ke tergugat 1 hal ini juga dibuktikan di berbagai media televisi maupun online.

“Artinya  tergugat juga lalai dan tidak ada mencari pemecahan masalah secara kongkrit mengatasi permasalah keterlambatan klaim yang dilakukan oleh (tergugat 1). Bahwasanya tidak ada upaya hukum yang dilakukan tergugat kepada tergugat 1 terha­dap permasalahan terha­dap keterlambatan klaim. Dan tergugat juga tidak meikutsertakan penggu­gat. Padahal kerjasama itu merupakan tanggung tergugat. Bahwa tergugat dihukum membayar ganti rugi materil dan immateril kepada penggugat,” jelasnya

Wilson menuturkan ada­pun kerugian materil  per No­vember 2021 yang dil­ampir­kan dalam gugatan sebesar Rp 29.536.534.700 dari dana BPKPP. Selain itu kerugian immateril sekita 1 Tirliun.

“ Kerugian immateril yang dialami kliennya ( penggugat) akan terus bertambah selama tergugat selama klaim-klaim yang diajukan oleh penggugat setelah bulan Oktober 2021. Kita sebagai penggugat memohon kepada majelis untuk menghitung  kerugian materil yang dialami oleh penggugat selama perkara gugatan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde),” tukasnya.

Pada sidang pembacaan gugatan tersebut gugatan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Egi Novita beranggotakan Yose Ana Roslinda dan Ferry Hardiansyah.

Setelah membacakan gugatan penggugat secara singkat hakim ketua Egi Novita mengatakan sidang ditunda pekan depan.

“ Sidang dilanjutkan pekan depan pada tanggal 15 Juni 2022 mendatang dengan  jawaban dari tergugat,” kata Hakim Ketua Egi Novita.

Pantauan POSMETRO di Pengadilan Negeri Padang, puluhan pensiunan PT. Semen Padang yang terga­bung dalam PKPS terlihat meramaikan ruang sidang dan halaman PN Padang. (hen)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari dan Pemkab Pasaman, Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

SERAHKAN BANTUAN— Ketua IMBI Sumbar Faisal didampingi Wakil Ketua, Benny dan Ketua Regional Sumatera, Zulkarnain menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan jajaran, Minggu (7/12). Foto: IMBI Sumbar
METRO SUMBAR

IMBI Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Minggu, 07 Desember 2025 | 20:48 WIB

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025