BERITA UTAMA

Usai Videonya Viral di Medsos, Jambret Hp Berpura-pura Cek Bensin Motor Ditembak Polisi di Kota Pa­dang

0
×

Usai Videonya Viral di Medsos, Jambret Hp Berpura-pura Cek Bensin Motor Ditembak Polisi di Kota Pa­dang

Sebarkan artikel ini
IMG 20220526 WA0004
PELAKU JAMBRET— Pelaku Ilham Maghribi (29) yang menjambret Hp dengan cara berpura-pura cek bensin motor di dekat korbannya, ditangkap Tim Klewang Polresta Padang dan dihadiahi Timah Panas.

PADANG, METRO–Aksi jambret de­ngan modus berpura-pura cek bensin sepeda motor yang membuat heboh warga Kota Pa­dang lan­taran video rekaman CCTV sudah beredar luas di media sosial (medsos) Ins­tagram dan telah di­tonton oleh ri­buan netizen, akhirnya diungkap oleh pihak Ke­polisian.

Dalam video yang be­redar, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (15/5) sekitar pukul 08.40 WIB. Terlihat dalam video tersebut seorang emak-emak bersama dua orang anaknya sedang duduk di depan rumah warga.

Kemudian, dalam vi­deo yang berdurasi lebih kurang satu menit tersebut datang seroang pria meng­gunakan sepeda motor matic bewarna merah ber­henti pas di depan ibu dan anak tersebut.

Usai berhenti, si pria kemudian membuka jok sepeda motor yang kemu­dian berpura-pura mem­buka tutup tangki minyak seperti orang melihat sisa bahan motor. Kemudian, si pria tersebut menutupnya dan menghidupkan kem­bali sepeda motornya.

Usai sepeda motornya hidup, si pria kemudian memperhatikan keadaan sekitar. Selang beberapa lama, si pria kemudian merampas Handphone (HP) yang dipegang oleh wanita tersebut untuk se­lanjutnya melarikan diri.

Informasi terakhir yang diperoleh dari pihak kepo­lisian, peristiwa terse­but terjadi di samping gere­ja GPIB gang Pasar Borong, Ke­lurahan Batang Arau, Ke­camatan Padang Se­latan.

Baca Juga  Lawan Pencuri, Leher dan Tangan Perempuan ini Luka

Bahkan, pejambret ada di dalam video yang bere­dar telah berhasil diaman­kan oleh tim Klewang Sat­reskrim Polresta Padang dengan sebuah tembakan di kaki pelaku karena pela­ku berusaha kabur saat akan melakukan pengem­bangan mencari barang bukti.

“Pelaku kami tangkap saat sedang tidur di ru­mahnya pada hari Rabu (25/5) sekitar pukul 15.00 WIB,”ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (26/5).

Dikatakan oleh Dedy, identitas pelaku yaitu Il­ham Maghribi (29) yang merupakan seorang juru parkir warga Japan Be­lakang Pasar Simpang Ha­ru, nomor 13 RT 04 RW 04 Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang timur, kota Padang.

“Barang bukti yang ka­mi amankan yaitu berupa satu unit handphone merek Vivo Y 12 warna aqua Blue milik korban, serta satu unit sepeda motor merk Honda Scopy  warna merah yang merupakan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan ternyata sepeda motor tersebut adalah sepeda motor te­mannya yang di pinjam oleh pelaku,” katanya.

Dijelaskan oleh Dedy, kejadian bermula saat kor­ban sedang menelepon di samping Gereja, kemudian datang pelaku mengguna­kan sepeda motor merek Honda Scopy warna merah menghampiri korban lang­sung menarik handphone korban dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak se­nang dan mengalami keru­gian sekitar Rp 2,6 juta dan melaporkannya ke Pol­resta Padang.

Baca Juga  Sikapi Virus Covid-19, Komisi IV DPRD Pessel Hearing Bersama Instansi Terkait

“Berdasarkan laporan pengaduan korban, selan­jutnya anggota opsnal me­lakukan penyelidikan kebe­radaan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku hing­ga diketahui dan saat itu sepeda motor berhasil diamankan dari saksi ber­nama Erik. Hasil introgasi terhadap Erik, yang me­nga­kui bahwa sepeda mo­tornya telah dipinjam te­mannya yang bernama Ilham yang ting­gal di be­lakang Pasar Sim­pang Ha­ru,” ujar Dedy.

Selanjutnya tim ber­gerak menuju belakang Pasang Simpang Haru dan melakukan penangkapan terhadap Ilham tersebut dirumahnya. Setelah di interogasi, Ilham mengakui perbuatannya melakukan pencurian kekerasan (jam­bret) terhadap handphone korban.

Namun, disaat tersang­ka akan dibawa guna me­ngambil barang bukti, ter­sangka berupaya mela­wan untuk melarikan diri se­hingga diberikan tindakan tegas terukur. Setelah ter­sangka mendapatkan pera­watan di Rs Bhayangkara, selanjutnya terhadap ter­sangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

“Tim klewang langsung mengejar pelaku, pelaku berhasil ditangkap setelah kakinya dilumpulkan de­ngan timah panas, untuk pelaku sudah kita tahan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pen­curian diancam diatas lima tahun penjara,” pungkas Dedy. (rom)