METRO PADANG

50 Kursi, 5 Payung Ceper Dibersihkan dari Muaro Lasak

0
×

50 Kursi, 5 Payung Ceper Dibersihkan dari Muaro Lasak

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI— Petugas Satpol PP berhasil membawa puluhan kursi dan lima payung sebagai barang bukti dari sejumlah pedagang di kawasan Pantai Muaro Lasak, Rabu (25/5) sore.

TAN MALAKA,METRO–Puluhan kursi dan payung-payung diamankan Satpol PP Kota Padang dari kawasan Muaro Lasak, Pantai Cimpago, Kota Padang. Kursi dan payung tersebut diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti bahwa pedagang te­lah melanggar perda yang berlaku.

Sebelum penertiban, Satpol PP Kota Padang telah berulang kali mela­ku­kan peneguran secara humanis kepada pemilik tempat usaha. Pedagang diminta tidak melanggar, namun teguran tersebut tidak diperhatikan oleh pedagang.

“Terpaksa barang-ba­rang­nya dijadikan barang bukti untuk disidangkan sesuai perda,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Da­erah Satpol PP Kota Pa­2dang, Syafnion, Rabu (25/5) sore.

Dijelaskan, total kursi dan payung yang diamankan Satpol PP yakni, lima puluh kursi dan lima payung dari sebelas titik lokasi pedagang.

“Semua barang bukti itu akan dihadirkan nanti dalam sidang tipiring yang akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Pa­dang,” jelasnya. (ade)