TANAHDATAR, METRO–Konfik gegara rebutan menggarap sawah, kakak beradik di Nagari Minang Kabau, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanahdatar ini tega melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap mamaknya.
Akibat aksi penganiayaan itu, sang mamak berinisial YK (64) mengalami luka-luka hingga berujung pelaporan ke Polisi. Alhasil, kakak beradik FI (44) dan R (26) ini terpaksa berurusan dengan hukum dan kini sudah diamankan di Mapolres Tanahdatar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly Indra Wiayanto melalui Kasubaghumas AKP Desfiarta mengatakan, dua pria yang merupakan kakak beradik ini ditahan dalam kasus penganiayaan secara bersama sama, yang mengakibatkan korban mengalami luka.
“Keduanya dijerat dengan pasal 170 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka terlibat kasus penganiayaan secara bersama sama terhadap korban YK yang merupakan mamak dari pelaku,” ungkap AKP Desfiarta.
Dijelaskan AKP Desfiarta, kasus penganiayaan secara bersama sama ini terjadi Kamis (28/4) sekira pukul 12.00 WIB lalu. Peristiwa ini terjadi di area sawah Lakuak Pulai, Nagari Minang Kabau, Kecamatan Sungayang,Tanahdatar.
“Saat itu, YK melarang kakak beradik ini untuk menggarap sawah yang akan digarap oleh YK. Pasalnya, YK bersikukuh pada saat itu memang gilirannya lah menggarap sawah yang merupakan warisan keluarganya,” ungkap AKP Desfiarta.
Dijelaskan AKP Desfiarta, tak terima dilarang menggarap sawah, kakak beradik itupun mendatangi korban sambil mengucapkan kata ancaman akan membunuh korban. Tak cukup hanya mengancam, kakak beradik itupun langsung mengeroyok korban YK.
“Pelaku FI perannya mencekik leher korban YK, sedangkan pelaku R memukul kepala korban. Akibat kejadian tersebut korban YK mengalami luka memar pada kepala bagian kiri dan dada terasa sakit. Atas pengeroyokan tersebut korban YK melapor dan kemudian diproses,” pungkasnya. (ant)






