SAWAHLUNTO, METRO–Walikota Sawahlunto Deri Asta bersama Dinas Sosial Sawahlunto menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk meringankan biaya berobat bagi Martina Wati yang merupakan warga di RT 1 RW 4 Kelurahan Durian II Kecamatan Barangin, Jumat (20/5) lalu. Menurut keterangan dari keluarganya Martina Wati sudah dua tahun ini menderita stroke. Dia juga sudah pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Muhamad Natsir Kota Solok. Dalam kesempatan ini bansos diberikan berupa uang senilai Rp. 2,5 juta yang ditransfer langsung ke rekening.
Walikota Sawahlunto Deri Asta mengatakan, Bansos itu wujud kehadiran dan komitmen Pemko Sawahlunto dalam membantu masyarakat yang sedang berobat, baik itu untuk menambah biaya pengobatan maupun untuk transportasi dan keperluan lain.
“Ini program rutin di Pemko Sawahlunto, prosedurnya permohonan yang diajukan itu diverifikasi oleh tim terpadu. Nanti kalau layak akan ditentukan besaran bantuannya, setelah itu kita antar bantuannya,” ujar Deri Asta.
Ditambahkan Deri Asta, Bansos bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar di tengah tengah masyarakat.
Kemudian juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi masyarakat, menggenjot pertumbuhan perekonomian Indonesia. Serta mempercepat penyerapan anggaran program pemulihan ekonomi nasional.
Jenis Bansos secara umum, bansos dibedakan menjadi tiga jenis. Antara lain, bansos berupa uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. Bantuan jenis ini dapat diberikan secara tunai maupun non tunai.
Lalu, Bansos berupa barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu
Kemudian, Bansos berupa jasa yang disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh bantuan berupa jasa adalah pemberian pelatihan untuk penerima bantuan dari satuan kerja (pemberi Bansos). (pin)





