AGAM/BUKITTINGGI

Cegah Penyebaran PMK, Distan dan Polres Agam Bersinergi

0
×

Cegah Penyebaran PMK, Distan dan Polres Agam Bersinergi

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Resor (Kapolres) Agam bersama Dinas Pertanian membangun sinergitas dalam penanganan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Senin (23/5).

AGAM, METRO–Kepolisian Resor (Kapolres) Agam bersama Dinas Pertanian membangun sinergitas dalam penanganan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Senin (23/5). Tahap awal, kedua instansi ini menjalin koordinasi melalui Kasat Binmas Polres Agam, IPTU Azwir Yani bersama personil dengan Kabid Kesmavet Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Drh Farid Muslim MSi beserta staf.

Dalam koordinasi itu, Drh Farid membahas tentang rencana pembentukan team gugus tugas penanganan wabah Virus PMK di Kab. Agam sesuai dengan kewenangan masing – masing dengan melibatkan pakar akademisi dan instansi terkait.

Sedangkan Polres Agam juga siap membantu Dinas Pertanian Kab. Agam untuk mela­kukan upaya – upaya pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran Virus PMK.

Drh Farid menyampaikan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) perlu diketahui, bahwa penyakit ini disebabkan oleh virus, yakni dari golongan virus RNA famili Picornaviridae, genus Aphtovirus.

“Selain itu gejala klinis pada hewan rentan PMK diantanya demam tinggi mencapai 41°C, keluar lendir dan busa dari mulut, sariawan pada rongga mulut dan lidah, tidak nafsu makan, menurunnya produksi susu pada sapi perah dan luka pada kuku yang akan berakhir lepas,” terang Drh Farid.

Hewan rentan PMK sambungnya, yakni hewan berkuku belah di antaranya sapi, kambing, domba, kerbau dan babi. PMK dapat menyebar melalui kontak langsung antar hewan, udara atau lingkungan di populasi ternak, peralatan dan pakan.

“Produk hewan terinfeksi PMK di antaranya daging dan susu aman dikonsumsi masya­rakat. Tapi dengan syarat diantaranya, daging harus dipisahkan dari tulang dan limfoglandula, dilayukan minimal 24 jam pada suhu minimal 2°C, pH <6 pada otot Longisimus dorsi dan dipotong di rumah potong he­wan (RPH). Sedangkan untuk produk susu harus direbus sampai dengan suhu 70°C selama 30 detik, selain itu tulang, limfoglandula serta jeroan harus dimusnahkan,” ujar Drh Farid.

Drh. Farid menyampaikan, diperlukannya pengetatan lalu lintas ternak atau hewan rentan PMK serta tingkatkan pengawasan terhadap perpindahan ternak antar kabupaten dan kota.

Sementara itu, Kapolres Agam melalui Kasat Binmas Iptu Azwir Yani mengatakan, mata rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ini harus segera diputus secara bersama-bersama, karena sangat berdampak pada sektor ekonomi masya­rakat serta menganggu ketahanan pangan nasional.

“Dengan adanya dan kordinasi ini dalam melakukan upaya-upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus, masya­rakat kita juga akan menilai bahwa adanya sinergitas dan keseriusan pihak pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan ini,” ucap Azwir. (pry)