METRO SUMBAR

Sampaikan Keluhan Soal Ketenaga Kerjaan, Aliansi Serikat Pekerja Sumbar Datangi DPRD

0
×

Sampaikan Keluhan Soal Ketenaga Kerjaan, Aliansi Serikat Pekerja Sumbar Datangi DPRD

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI--Aliansi Serikat Pekerja Sumbar Bersatu mendatangi Gedung DPRD Sumbar dan melakukan audiensi dengan Komisi II serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.

PADANG, METRO–Aliansi Serikat Pekerja Sumbar Bersatu mendatangi  Gedung DPRD Sumbar, kedatangan mereka ingin audiensi terkait se­jumlah persoalan yang menyangkut ketenagakerjaan yang terjadi di Indonesia, khsusnya di Sumbar, Senin, (23/5).

Kedatangan Aliansi Se­rikat Pekerja Sumbar Bersatu audiensi diterima oleh Komisi II Dewan Perwa­kilan Rakyat Daerah (DP­RD) Sumbar serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.

Dalam kesempatan ter­sebut, selain menyampaikan persoalan undang – undang (UU) Omnibus Law yang disahkan pada 2020 lalu, mereka juga meminta dilibatkan dalam urusan ketenaga kerjaan di tingkat provinsi.

Pertemuan yang dilaksankan di Ruang Rapat Khusus I DPRD Sumbar itu, diterima oleh ketua komisi II DPRD Sumbar, Mokhlasin.  Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat, Art Sukma Edi,  berharap pemerintah pusat perlu mencabut kembali undang-undang Omnibus Law. Tanpa disadari,  undang-undang tersebut me­nurunkan kesejahteraan yang sudah diterima para pekerja sebelumnya.

Mestinya, lanjutnya, undang-undang yang di­mun­culkan membuat le­bih baik dari sebelumnya. Ada peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja, sementara kondisi pere­ko­nomian saat ini semakin sulit.

“Jadi kami berharap kepada bapak-bapak perwakilan kita di DPRD Sumbar agar sesegera mungkin menyampaikan aspirasi kami ini supaya ada­nya perhatian pemerintah pusat kepada para pekerja.

Baca Juga  Dandim 0310/SS Pimpin Apel Kesiapsiagaan

Selain itu, Lanjut Doni Alferi, tujuan audiensi ter­sebut  yang dilakukan, selain silaturrahmi antara koalisi pekerja yang ia wa­kili dengan DPRD serta dinas terkait, pihaknya juga meminta untuk lebih dilibatkan dalam urusan ke­tenaga kerjaan di tingkat provinsi.

“Kedatangan kali ini untuk silaturrahmi sekaligus memperkenalkan diri dengan DPRD selaku l­e­gislatif serta Dinas Ketenagakerjaan selaku pihak eksekutif. Karena di aliansi masih banyak federasi serta serikat pekerja mandiri yang belum terakomodir suaranya,” terang Doni Alferi di Ruang Rapat Khusus I DPRD Sumbar.

Doni juga meminta A­liansi Serikat Pekerja Sumbar Bersatu turut dilibatkan dalam tim pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan perusahaan, serta perwa­kilan serikat pekerja.

“Sejauh ini kita tidak tahu, siapa yang mewakili kami di pengupahan. Se­tiap kami tanya, memang ada, tapi kita tidak tahu mewa­kili organisasi dan basis yang mana, sedangkan di sumbar ini ada banyak organisasi pekerja lainnya,” terang Doni.

Selain itu, ia menegaskan Aliansi Serikat Pekerja Sumbar Bersatu sudah mendaftarkan diri di Dinas Ketenagakerjaan, sehingga sudah selayaknya diundang dalam berbagai ke­giatan menyangkut ma­salah ketenaga kerjaan.

Menurut Doni, Aliansi Serikat Pekerja Sumbar Bersatu mencakup berbagai serikat pekerja di ting­kat Provinsi Sumatera Ba­rat. Antara lain:  Federasi Serikat Oekerja Transportasi Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Transportasi Darat, Fe­derasi Serikat Pekerja Me­tal Indonesia, Organisasi Pekerja Semen Padang, Serikat Pekerja Transportasi Pelabuhan Indonesia, dan serikat pekerja lainnya.

Baca Juga  Padangpanjang Siap Ikuti UI’s Green City Metric Rankings

Bahkan, ia mengklaim, apabila seluruh anggota Aliansi Serikat Pekerja Sum­­bar Bersatu, jumlahnya mencapai ribuan. “Ang­­gotanya banyak, ada ri­buan, tapi kami merasa belum terwakili,” imbuhnya.

Ketua komisi II DPRD Sumbar, Mokhlasin yang menerima kedatangan pa­ra pekerja tersebut sangat mengapresiasi aksi yang digelar oleh KSPSI Sumbar untuk melakukan Yudisial Review terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Dimana Undang-undang itu di­putuskan tidak memenuhi azas-azas pembentukan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang no 11 tahun 2011.

“Aspirasi ini sangat bagus, jadi kita sepakat untuk mendorong dan menga­wal supaya Undang-undang Cipta Kerja ini dilakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Mokhlasin.

Terkait adanya perusahaan – perusahaan yang melanggar peraturan terhadap pekerja, Mokhlasin mengatakan akan me­ning­katkan pengawasan terhadap institusi yang berwenang.

“Jadi kami dari DPRD, wakil dari masyarakat Sum­bar akan lebih me­ningkatkan pengawasan terhadap Dinas Tenaga Kerja. Saya yakin Dinas Tenaga Kerja mampu me­nangani masalah tersebut,” katanya. (hsb)