PADANG, METRO–Aliansi Serikat Pekerja Sumbar Bersatu mendatangi Gedung DPRD Sumbar, kedatangan mereka ingin audiensi terkait sejumlah persoalan yang menyangkut ketenagakerjaan yang terjadi di Indonesia, khsusnya di Sumbar, Senin, (23/5).
Kedatangan Aliansi Serikat Pekerja Sumbar Bersatu audiensi diterima oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.
Dalam kesempatan tersebut, selain menyampaikan persoalan undang – undang (UU) Omnibus Law yang disahkan pada 2020 lalu, mereka juga meminta dilibatkan dalam urusan ketenaga kerjaan di tingkat provinsi.
Pertemuan yang dilaksankan di Ruang Rapat Khusus I DPRD Sumbar itu, diterima oleh ketua komisi II DPRD Sumbar, Mokhlasin. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat, Art Sukma Edi, berharap pemerintah pusat perlu mencabut kembali undang-undang Omnibus Law. Tanpa disadari, undang-undang tersebut menurunkan kesejahteraan yang sudah diterima para pekerja sebelumnya.
Mestinya, lanjutnya, undang-undang yang dimunculkan membuat lebih baik dari sebelumnya. Ada peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja, sementara kondisi perekonomian saat ini semakin sulit.
“Jadi kami berharap kepada bapak-bapak perwakilan kita di DPRD Sumbar agar sesegera mungkin menyampaikan aspirasi kami ini supaya adanya perhatian pemerintah pusat kepada para pekerja.
Selain itu, Lanjut Doni Alferi, tujuan audiensi tersebut yang dilakukan, selain silaturrahmi antara koalisi pekerja yang ia wakili dengan DPRD serta dinas terkait, pihaknya juga meminta untuk lebih dilibatkan dalam urusan ketenaga kerjaan di tingkat provinsi.
“Kedatangan kali ini untuk silaturrahmi sekaligus memperkenalkan diri dengan DPRD selaku legislatif serta Dinas Ketenagakerjaan selaku pihak eksekutif. Karena di aliansi masih banyak federasi serta serikat pekerja mandiri yang belum terakomodir suaranya,” terang Doni Alferi di Ruang Rapat Khusus I DPRD Sumbar.
Doni juga meminta Aliansi Serikat Pekerja Sumbar Bersatu turut dilibatkan dalam tim pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan perusahaan, serta perwakilan serikat pekerja.
“Sejauh ini kita tidak tahu, siapa yang mewakili kami di pengupahan. Setiap kami tanya, memang ada, tapi kita tidak tahu mewakili organisasi dan basis yang mana, sedangkan di sumbar ini ada banyak organisasi pekerja lainnya,” terang Doni.
Selain itu, ia menegaskan Aliansi Serikat Pekerja Sumbar Bersatu sudah mendaftarkan diri di Dinas Ketenagakerjaan, sehingga sudah selayaknya diundang dalam berbagai kegiatan menyangkut masalah ketenaga kerjaan.
Menurut Doni, Aliansi Serikat Pekerja Sumbar Bersatu mencakup berbagai serikat pekerja di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Antara lain: Federasi Serikat Oekerja Transportasi Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Transportasi Darat, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Organisasi Pekerja Semen Padang, Serikat Pekerja Transportasi Pelabuhan Indonesia, dan serikat pekerja lainnya.
Bahkan, ia mengklaim, apabila seluruh anggota Aliansi Serikat Pekerja Sumbar Bersatu, jumlahnya mencapai ribuan. “Anggotanya banyak, ada ribuan, tapi kami merasa belum terwakili,” imbuhnya.
Ketua komisi II DPRD Sumbar, Mokhlasin yang menerima kedatangan para pekerja tersebut sangat mengapresiasi aksi yang digelar oleh KSPSI Sumbar untuk melakukan Yudisial Review terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Dimana Undang-undang itu diputuskan tidak memenuhi azas-azas pembentukan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang no 11 tahun 2011.
“Aspirasi ini sangat bagus, jadi kita sepakat untuk mendorong dan mengawal supaya Undang-undang Cipta Kerja ini dilakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Mokhlasin.
Terkait adanya perusahaan – perusahaan yang melanggar peraturan terhadap pekerja, Mokhlasin mengatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap institusi yang berwenang.
“Jadi kami dari DPRD, wakil dari masyarakat Sumbar akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap Dinas Tenaga Kerja. Saya yakin Dinas Tenaga Kerja mampu menangani masalah tersebut,” katanya. (hsb)
