BERITA UTAMA

Pengedar Simpan Sabu di Rumah Mertua

0
×

Pengedar Simpan Sabu di Rumah Mertua

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku Ahmad Iqbal (23) yang berperan sebagai pengedar sabu diciduk Tim Rajawali Polresta Padang.

PADANG, METRO–Tak sadar sudah dibun­tuti Polisi, seorang pria beristri yang berperan sebagai pengedar sabu ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di pinggir jalan jembatan Siti Nurbaya Ja­lan Kampung Batu RT 001 RW 002, Kelurahan Kam­pung Batu, Kecamatan Padang Selatan, Kota Pa­dang pada Jumat (20/5) sekitar pukul 18.00 WIB

Saat ditangkap, pelaku bernama Ahmad Iqbal (23) yang merupakan warga Jalan Komplek Cendana Tahap IV Blok A, , Kelu­rahan Mata Air, Kecama­tan Padang Selatan ini tak bisa berkutik. Pasalnya, saat digeledah, ditemukan dua paket sabu siap edar dalam kotak rokok yang digegamnya.

Tak cukup sampai disi­tu. Petugas kemudian mem­bawa pelaku ke ru­mah mer­tuanya di di Bukit Gado-gado, Kelurahan Bu­kit Gado-gado, Kecamatan Padang Se­latan untuk men­cari ba­rang bukti lain. S­etelah dige­ledah, ditemu­kan lagi ba­rang bukti 14 paket sabu, bong hingga timbangan digital.

Kasatresnarkoba Pol­resta Padang Kompol Al Indra mengatakan, pe­nang­kapan terhadap ter­sangka berawal dari lapo­ran ma­syarakat bahwa pelaku se­dang memiliki, membawa, membeli, men­jadi peran­tara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggu­nakan narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap ter­sangka. Setelah dinyata­kan akurat tentang kebera­daan tersangka yang se­dang berada di pinggir jalan jembatan Siti Nur­baya, kemudian dilakukan penangkapan dan peng­geledahan terhadap ter­sangka,” ungkap Al Indra, Minggu (22/5).

Dalam penggeledahan tersebut, dikatakan Al In­dra, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok di dalamnya terdapat dua paket plastik klip be­ning berisikan butiran kris­tal bening diduga narkotika jenis sabu ditemukan di genggaman tangan sebe­lah kanan tersangka.

“Hasil interogasi, ter­sangka mengaku masih ada sisa barang bukti milik­nya yang di simpan di ru­mah mertua di Bukit Gado-gado. Kami lakukan pe­ngem­ba­ngan dan di dalam rumah mertua pelaku, dite­mukan barang bukti be­rupa satu dompet warna pink ber­motif di dalamnya terdapat 14 paket sabu,” kata Al Indra. Selain itu, ditambah­kan Al Indra, juga ditemu­kan satu pak kecil plastik klip bening diduga sebagai pem­bungkus sabu, satu poto­ngan pipet pada salah satu ujungnya run­cing diduga sebagai sendok sabu, satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca bening pada tutupnya ter­pasang pipet, karet kom­peng dan kaca pirek.

“Kemudian juga dite­mukan satu korek api gas atau mances, satu unit timbangan digital warna silver dan satu unit Hp merek OPPO warna hitam yang ditemukan di dalam kamar,” jelas Al Indra.

Ditegaskan Al Indra,  di hadapan saksi saksi, pela­ku pun mengakui barang bukti yang ditemukan itu merupakan miliknya. Sete­lah itu, pelaku pun dibawa ke Mapolresta Padang un­tuk menjalani proses pe­meriksaan lanjutan.

“Kami masih lakukan pengembangan untuk me­ngungkap sumber sabu itu. Pelaku diduga kuat sebagai pengedar atau penjual sa­bu sekaligus pemakai. Me­nurut pengakuan pela­ku, sabu itu didapat dari ban­dar yang masih berada di Kota Padang. Kami akan buru bandar tersebut,” pungkasnya. (rom)