METRO NASIONAL

Perintah Jenderal Andika untuk Tim Hukum TNI, Tegas!

1
×

Perintah Jenderal Andika untuk Tim Hukum TNI, Tegas!

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan arahan kepada Tim Hukum TNI.

JAKARTA, METRO–Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terus me­nga­wal setiap penye­le­saian kasus yang melibatkan oknum prajurit TNI, baik yang berhubungan dengan internal maupun eksternal. Saat menerima laporan perkembangan kasus yang disampaikan Tim Hukum TNI, Jenderal Andika Perkasa turut mem­­berikan arahan kepada jajarannya.

Dia menyatakan tindak pidana yang sudah terjadi atau dilakukan oleh oknum prajurit TNI harus dituntaskan. Panglima Kostrad itu menegaskan semuanya harus berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan dan undang-undang (UU).

“Tindak pidana sudah dilakukan. Tidak ada pertimbangan selain hasil pemeriksaan. Sesuaikan saja dengan UU yang berlaku. Itu keputusan saya,” kata Panglima sebagaimana dilihat dalam video pada akun Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Minggu (22/5).

Mantan Kepala Staf An­gatan Darat (KSAD) itu m­engatakan bahwa tidak ada pertimbangan lain, selain harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan kem­ba­li kepada undang-undang.

“Bagi saya, tindak pidana ini, kan, sudah dilakukan. Jadi, tidak ada pertimbangan, misalnya, kasihan karena Lebaran. Ya, dia, kan sudah melakukan tindak pidana, tetapi murni pertimbangan tadi, murni pertimbangan pemeriksaan saja,” ungkap Jenderal Andika.

Sebelumnya, dalam per­te­muan itu, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme melaporkan perkembangan penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum TNI kepada Jenderal Andika.

“Kami mulai dengan kasus Palangkaraya yang sudah putus, dan terdakwa mengajukan kasasi. Memori kasasi sudah dibuat terdakwa, sehingga oditur membuat kontranya. Perbaikan dari penyidik yang disesuaikan dengan putusan pengadilan,” kata Marsda Reki Irene Lumme melapor kepada Jenderal Andika. (boy/jpnn)