METRO NASIONAL

Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, BKN Keluarkan Sanksi Tegas

1
×

Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, BKN Keluarkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Ratusan CPNS 2021 mengundurkan diri, BKN pun mengambil tindakan tegas terhadap para peserta yang mundur.

JAKARTA, METRO–Badan Kepegawaian Negara (BKN) hampir me­nuntaskan penetapan NIP CPNS 2021. Hingga 20 Mei, tercatat sudah 111.485 peserta CPNS mengantongi NIP dari usulan yang diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebanyak 112.018. Sementara, SK CPNS yang sudah dicetak masing-masing instansi sebanyak 95.659.

BKN juga mencatat, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 baik instansi pusat maupun daerah sebanyak 112.514 orang dan yang sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) 111.729.

Sayangnya dari jumlah peserta yang lulus, terdapat 105 peserta mengundurkan diri. Peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 4 orang, berkas tidak lengkap (BTL) 11 orang.

Melakukan Hal Ini De­puti Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyesalkan banyak peserta CPNS yang mengundurkan diri. Ada­pun alasan pengunduran diri peserta adalah mereka mendaftar pada jabatan dan instansi tanpa tahu kondisi instansinya.

Jadi, setelah lulus dan melakukan survei lokasi ternyata tidak sesuai harapan, akhirnya mengundurkan diri.   “Peserta yang mengundurkan diri ini me­ru­gikan negara, karena biaya seleksinya menggu­nakan APBN/APBD, maka­nya ada sanksi tegas untuk me­reka,” kata Deputi Su­har­men kepada JPNN.com, Minggu (22/5).

Dia menegaskan bagi peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri, data NIK-nya akan diblok sehingga tidak bisa mengikuti seleksi pada tahun berikutnya.

Sementara, bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya, kemudian mengundurkan diri, NIK dan NIP yang bersangkutan akan aktif selamanya. Kecuali, kata Suharmen, ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya, walaupun yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai.

“NIK dan NIP ini untuk mengunci status peserta yang mengundurkan diri agar tidak bisa mengikuti seleksi di tahun-tahun beri­kut­nya,” tegasnya Penguncian tersebut, tambah De­puti Suharmen, karena su­dah ada aturannya, maka dilakukan by sistem. Artinya, datanya akan terkunci di sistem. (esy/jpnn)