BERITA UTAMA

Pemprov Sumbar Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut, Gubernur: Optimalkan Tugas, Pedomani Aturan Perundang-undangan 

0
×

Pemprov Sumbar Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut, Gubernur: Optimalkan Tugas, Pedomani Aturan Perundang-undangan 

Sebarkan artikel ini
OPINI WTP— Penyampaian LHP BPK dengan Opini WTP diberikan oleh Staff Ahli Perwakilan BPK RI Sumbar, Novian Herodwijanto kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Jumat (20/5). 

PADANG, METRO–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni tanpa penekanan, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat (Sum­bar) tahun 2021. 

Pencapaian Opini WTP mur­ni dengan penekanan tahun ini, lebih baik dari tahun sebelum­nya. Karena tahun sebelumnya, Pemprov Sumbar menerima Opini WTP dengan catatan. Dengan capaian opini WTP kali ini, maka Pemprov Sumbar telah mempertahankan opini WTP sebanyak 10 kali berturut-turut, mulai dari tahun 2012 sampai tahun 2021.

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diberikan langsung oleh Staff Ahli Perwakilan BPK RI Sumbar, Novian Herodwijanto kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar yang diterima langsung oleh Gubernur Sumbar, Mah­yeldi Ansharullah, saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Jumat (20/5). 

Hadir menyaksikan pe­nye­rahan LHP BPK tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan unsur Pim­pinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumbar.

Gubernur Sumbar Mah­yeldi Ansharullah meng­ucapkan rasa syukurnya atas opini WTP yang di­terima kembali oleh  Pem­prov Sumbar.

Mahyeldi juga meng­ucap­kan terimakasih kepada se­luruh Kepala OPD beser­ta jajarannya. Di mana atas ker­ja keras seluruh pihak secara bersama selama ini, Pem­­prov Sumbar berhasil mem­pertahankan opini WTP ini.

“Kita patut bersyukur atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan yang diberikan oleh BPK RI. Di mana kita berhasil pertahankan lagi untuk ke- 10 kalinya berturut-turut dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021,” ungkapnya. 

Baca Juga  Bengkel Tua Roboh, 3 Mobil Tertimpa di Kabupaten Tanah Datar

Untuk LKPD Tahun 2021, upaya per­bai­kan  selalu dilakukan untuk memperta­han­kan opini WTP. ­Antara lain, se­nantiasa me­lak­sanakan ke­tent­uan/peraturan di bidang pengelolaan ke­uangan daerah. Melaksanakan tin­daklanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2021 dan tahun sebelumnya.

Berikutnya, tetap memantapkan koordinasi da­lam penyelesaian tugas-tu­gas pertanggungjawaban keuangan baik melalui me­dia sosial (medsos) yang dibentuk dengan kelompok terbatas di lingkup Kepala OPD, para sekretaris dan para PPK serta bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dan pengurus barang mau­­pun dalam rapat terbatas lainnya.

Namun upaya itu semuanya tentu belum optimal. Masih ditemui kelemahan dalam proses pelaksanaan, penatausahaan dan proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 di tingkat bendahara, PPTK, PPK, KPA dan PA maupun pengelolaan aset SKPD.

Terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan, menurut Mah­­yeldi, akan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan pada tahun 2022 ini. Termasuk temuan ta­hun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.

Dia meminta kepada Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sum­bar, agar te­tap melaksanakan tugas seca­ra optimal dan se­lalu berpedo­man kepada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang ber­laku. 

“Segera laksa­nakan tin­dak­lanjut temuan pada ke­sempatan pertama me­la­lui koordinasi dengan Inspektorat dan harus tuntas selama 60 hari ke depan,” tegasnya.

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini akan dimanfaatkan untuk membantu fungsi pengawasan, fungsi penganggaran, dan meningkatkan pertang­gung­ja­wa­­ban pengelolaan ke­uangan daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi me­nga­takan, dalam 10 tahun ter­akhir, opini terhadap LKPD selalu mendapatkan WTP. Ini tentu sebuah pres­ta­si yang luar biasa dalam pe­ngelolaan keuangan da­erah di lingkup pemerintah da­erah.

Baca Juga  Rumah Bertingkat Kebakaran di Kota Padang, Satu Penghuni Terluka

“Capaian opini WTP ini , tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang diberikan oleh BPK kepada OPD-OPD dilingkup Pemerintah Daerah, termasuk umpan balik dari pengawasan yang dilakukan oleh DPRD,” ujar Supardi.

Staff Ahli Perwakilan BPK RI Sumbar, Novian Herodwijanto menyampaikan, BPK memberikan opini WTP dengan penekanan beberapa hal atas LKPD Pemprov Sumbar tahun 2021. 

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Sumbar tahun 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pe­nge­cua­lian dengan peneka­nan bebe­rapa hal,” katanya.

Dia menjelaskan, da­lam upaya meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemang­ku kepentingan.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun ini, BPK secara bersamaan melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya penanggulangan kemiskinan pada tahun anggaran 2021.

Pemeriksaan kinerja ini, bertujuan untuk mengawal salah satu program Prioritas Nasional ke-3, yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan.

Dia juga mengatakan, mes­ki BPK mengapresiasi upa­ya Pemprov Sumbar da­lam penanggulangan ke­miskinan. Namun demi­kian BPK menemukan per­ma­salahan signifikan yang harus diperbaiki ke depan. (adv/fan)