METRO PADANG

DJP Teken MoU dengan Ditjen Dukcapil, Integrasikan Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan

0
×

DJP Teken MoU dengan Ditjen Dukcapil, Integrasikan Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan

Sebarkan artikel ini
PEMANFAATAN NIK, E-KTP— Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, memperlihatkan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (20/5).

ADINEGORO, METRO–Direktur Jenderal Pajak Ke­menterian Keuangan Suryo Utomo, dan Direktur Jenderal Kepen­dudu­kan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fa­krulloh, menandatangani Perjan­jian Kerja Sama tentang Pe­man­faatan Nomor Induk Kependu­dukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Ke­uangan Republik Indonesia di Gedung Marie Mu­ham­mad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (20/5).

Dalam relis yang diterima POSMETRO, Jumat (20/5), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memper­kuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neilmaldrin.

Baca Juga  Jadi Korban Penganiayaan, Ketum Perkumpulan PGAI Padang Lapor Polisi

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Ke­pendudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, dan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

“Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia,” ulas Neilmaldrin.

Baca Juga  Pastikan Dukungan untuk Pengawasan Pemilu, Wako Padang Apresiasi Kinerja Bawaslu

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan ka­rena data kependudukan merupakan data sumber yang Nomor SP- 32/2022 digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini. “Kami menyampaikan apre­siasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi mem­bangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neil­maldrin. (ren/rel)