BERITA UTAMA

Sidang Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Pe­kanbaru Diwarnai Aksi Demonstrasi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

0
×

Sidang Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Pe­kanbaru Diwarnai Aksi Demonstrasi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Suasana sidang putusan sela di Pengadilam Tipikor Padang terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. Sedangkan di luar pengadilan, puluhan warga dari Parik Malintang melakukan aksi demonstrasi.

PADANG, METRO–Majelis hakim Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pa­dang, menolak seluruhnya eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pe­kanbaru, yang berlokasi di Ta­man Kehati Padangpariaman, dalam sidang putusan sela, Kamis (19/5).

Alasan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, karena telah masuk pada pokok perkara. “Menolak no­ta ke­bera­tan (eksepsi) PH terdakwa, sehingga ti­dak dapat di­terima,” kata Ha­kim ketua sidang  Rinaldi Trian­doko didampingi Ju­an­dra, Dadi Suryadi, Emria, dan Hendri Joni, Kamis (19/5).

Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB hingga siang, dilaksanakan terbuka untuk umum. Se­lain itu, sidang dilaksa­nakan secara virtual.  Na­mun khusus untuk terdak­wa YW, dilak­sa­nakan seca­ra tatap m­u­ka, karena ter­dakwa sedang sakit. Ter­dakwa YW tam­pak men­jalani sidang de­ngan meng­gunakan kursi roda, de­ngan didampingi PH.

Menurut PH terdakwa YW Azimar Nursu’ud dan Daniel Jusari mengatakan, kliennya menunggu pem­buktian dari kejaksaan.  Pasalnya, kliennya juga akan membongkar keter­libatan pihak terkait, yang sepantasnya bertanggung jawab atas kasus yang terjadi saat ini.

“Nantinya Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU), akan menghadirkan bukti bukti dan saksi-saksi. Dan kita pun akan melakukan pem­buktian juga yang diajukan kepersidangan,”sebutnya.

Sementara itu PH ter­dakwa Khaidir, yakni Putri Deyesi Rizki menyebutkan, tidak ada masalah bahwa ditolaknya eksepsi.  “Kita ingin kepastian hukum, kita lalui proses hukum. Dalam hal ini jelas bahwa ma­syarakat dirugikan. Dan saya mendukung adanya demo,”ujarnya.

Diwarnai Aksi Demonstrasi

Sementara itu, pada saat sidang dugaan korupsi pembebasan jalan tol ber­langsung di Pengadilan Ne­geri (PN) kelas 1A Pa­dang, sekelompok masya­rakat dari Parik Malintang, Pa­dangpariaman mela­kukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang yang dika­wal pihak Ke­polisian

Puluhan orang yang mengaku mewakili ma­syarakat dari Parik Malin­tang, Padangpariaman ter­sebut membawa sejumlah poster yang bertuliskan kritikan kepada pe­me­rintah.

Adrizal Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hu­kum (LBH) Padang uang mendampingi aksi unjuk rasa dari perwakilan ma­syarakat Parik Malintang tersebut meminta trans­paransi dari PN dalam me­ngawal kasus yang menje­rat sejumlah masyarakat untuk duduk di kursi pe­sakitan di pengadilan.

“Delapan orang, dari tiga belas orang orang terdakwa yang disi­dang­kan PN Kelas IA Padang merupakan korban du­ga­an pelanggaran HAM,” ujarnya berapi-api. Kamis (19/5)

Adrizal menyebut da­lam aksi ini, dihadiri oleh perwakilan dari 19 Kepala Keluarga (KK) di Nagari Parit Malintang, yang me­nuntut transparansi sidang kasus ganti rugi lahan tol.

“Kami berharap para hakim harus cerdas dalam menelaah atau mengkaji kasus ini. Soalnya sangat disayangkan warganya yang awalnya adalah kor­ban pelanggaran HAM malah sekarang menjadi tersangka kasus tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adrizal memaparkan, kasus ganti rugi lahan tol ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan pengalihan status lahan milik warga dari tanah milik kaum menjadi lahan milik nagari yang diperuntukan untuk pengembangan ka­wa­san Ibu Kota Kabupaten Padangpariaman pada 2007 yang lalu.

“Pada saat itu, diduga terjadi pelanggaran HAM kepada masyarakat. Jika masyarakat tidak mau me­ngalihkan status lahannya maka akan terjadi pengu­cilan secara adat. Ini telah dilaporkan ke instansi pe­merintahan pada saat itu, tetapi tidak ditanggapi,” paparnya.

“Timbullah aksi demo pada saat itu. Jika ada yang ketahuan terlibat dalam aksi demo tersebut, maka akan diberikan sanksi adat, dengan membayar seba­nyak satu hewan jenis ker­bau per orang yang terlibat aksi demo. Sangat di se­salkan demokrasi tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kami dari LBH sangat menyesalkan jika ada masyarakat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol ini,” sambungnya.

Oleh karena itu, sebagai penghubung ma­syarakat Parik Malintang, Adrizal meminta pihak pe­ngadilan harus cerdas da­lam meneliti dan mengkaji kasus ini.

“PN harus jeli dengan melihat rentetan peristiwa lain yang sebelum kasus ini terjadi.  Hal ini dikarenakan sebelum kasus (ganti rugi lahan tol) ini, ada kasus dugaan pelanggaran HAM. Selain itu, jika benar dela­pan orang ini terbukti ber­salah, masyarakat mem­persilahkan di proses seca­ra hukum “ tutupnya. (hen)