PAYAKUMBUH/50 KOTA

Dugaan Politik Uang Mencuat dalam Pilwanag, Terbukti, Pelaku Diancam Pidana

3
×

Dugaan Politik Uang Mencuat dalam Pilwanag, Terbukti, Pelaku Diancam Pidana

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERSI— Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa didampingi Sekretaris dan Kepala Bidang Pemerintahan Nagari saat jumpa pers dengan wartawan.

LIMWPULUH KOTA, METRO–Praktek Politik Uang (Money Politik) selalu me­ngapung dan jadi pembi­caraan ketika proses Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah, bahkan sampai pada pemilihan Wali Nagari. Politik uang masuk pada ranah penegakan hukum, bila terbukti menerima dan memberi bisa terancam pidana penjara. Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Li­ma Puluh Kota, Endra Amzar, didampingi Sekretaris Elfitria, Kepala Bi­dang Pemerintahan Nagari, Ilda Subul Huriati, SAP, M.Si, kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya menyebut bahwa selama pelanggaran pada proses Pilwanag ma­suk ranah pidana maka itu tidak menjadi ranah panitia pelaksana, tapi itu  masuk pada ranah penegakkan hukum.  “Pilwanag hampir sama dengan pileg, pilkada, tapi aturannya berbeda jauh.  Pada Pilwanag tidak ada lembaga khusus yang mengawasi. Tapi yang menjadi pengawas ada Forkopimda, ada forkopinca, kepala puskesmas terkait pro­kes. Dan aturan pelanggaran sudah ada dalam perbup. Selama pelanggaran pidana maka itu tidak men­jadi ranah panitia pelaksana tapi itu ranah pe­negakkan hukum,” sebut Kepala Dinas.

Terkait pelanggaran yang masuk ranah penegakan hukum, selain mo­ney politik juga perusakan alat peraga kampanye, maka pihak-pihak yang dirugikan dapat melaporkan kepada pihak penegak hukum seperti kasus pidana umum lainnya. “Jika termasuk dalam ra­nah penegakan hukum, maka silakan lapor kepada penegak hukum,” ucapnya.

Sementara terkait seng­­­keta selisih perolehan su­ara pada pemilihan Wali Nagari serentak nanti di Lima Puluh Kota, maka akan diselesaikan ditingkat panitia Kabupaten secara muswarah mufakat de­ngan menghadirkan pihak-pihak yang berselisih. “Pe­nyelesaian sengketa seli­sih suara nanti akan dilakukan ditingkat kabupaten. Dan keputusan diambil secara muswarah, dan tidak dapat dilakukan proses banding ditempat lainnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pilwanag serentak di Lima Puluh Kota, akan diikuti 70 nagari dari 13 Kecamatan yang ada di Lima Puluh Kota. Dan proses pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan saat ini sudan masuk pada tahapan kampanye.  “Tahapan pelaksanaan sudah dimulai. Dan sudah masuk tahapan kampa­nye selama Tiga hari, kemudian masa tenang Tiga hari dan pemungutan suara pada 25 Mei 2022. Kebijakan daerah pada hari Pimilihan Walinagari menjadi hari libur kabupaten. Dengan begitu diharapkan masyarakat hadir ke TPS cukup tinggi. Dan walinagari yang terpilih benar-benar menjadi pilihan masyarakat di Nagari,” harapnya.

Baca Juga  Korban Puting Beliung Senang Terima Bantuan dari Polres

Dari 70 Nagari yang melakukan Pilwanag serentak pada 25 Mei 2022 beberapa hari mendatang, ada sebanyak 298 calon Wali Nagari, 12 o­rang diantaranya merupakan perempuan, 44 incumbent, 7 tidak maju, karena ada yang sudah 3 priode, tingkat pendidikan minimal SMP 9 orang, SLTA 140 orang Diploma 36 orang, S1 105 orang, S2 9 orang. Sementara untuk latar belakang masing-masing calon beragam, ada pensiunan, peternak, swasta, honorer, buruh, PNS, pe­dagang, perangkat nagari dan inu rumah tangga. “Untuk khusus Pilwanag pemilih harus benar-benar terdaftar pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Jadi tidak bisa memilih kalau tidak ada dalam DPT. Dan untul Pilwanag serentak 2022 ini ada 232.277 o­rang DPT dengan 674 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelasnya.

Dia berharap agar calon Walinagari melakukan penyampaian visi mi­si yang membuat terpilih. Dan sampaikan visi misi yang akan dituangkan dalam RPJMN. “Ha­rapan kita Bagaimana nanti pilwanag berjalan aman tertib dan tetap menerapkan protokol ke­sehatan. Dan kita melaksanakan sesuai perbub 130 tahun 2021,” harap­nya. (uus)