TAN MALAKA, METRO–Meski sudah sering ditertibkan, namun aksi pak ogah di sejumlah ruas jalan Kota Padang tidak pernah jera. Rabu (18/5), petugas Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan pak ogah yang tengah beraksi di kawasan U-turn Air Tawar, Kecamatan Padang Utara.
Aksi para pak ogah dinilai sudah banyak meresahkan dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Selain itu keberadaan mereka juga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat.
“Pak ogah diamankan setelah petugas penegak perda mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya pak ogah di U-turn jalan. Kita sudah hampir setiap hari mengamankan remaja-remaja ini, namun masih juga ada yang beraktifitas di U-turn jalan,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Mursalim tidak pernah bosan, untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, untuk tidak memberi berbentuk apapun di perempatan lampu merah yang ada di Kota Padang.
“Untuk menyelamatkan mereka semua, tidak bisa dilakukan oleh petugas saja, maka perlu kerja sama kita semua, maka kami harap, masyarakat tidak lagi memberi apapun di U-turn jalan dan perempatan lampu merah, untuk mencegahnya kembalinya para pengemis dan pak ogah ke sana,” harapnya.
“Tentu untuk mengantisipasi perlu kerja sama kita semua, agar tidak memberi apapun di U-trun jalan, semakin kita beri, mereka akan terus berada di sana,” lanjutnya.
Dijelaskan Mursalim, penertiban pak ogah yang kerap membuat kemacetan di beberapa ruas jalan di jam-jam sibuk terus dilakukan. Selain itu, penertiban dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang kerap dirugikan oleh ulah pak ogah,” terangnya.
Selain menjadi penyebab kemacetan, pak ogah, menurut Mursalim juga kerap meminta uang secara paksa terhadap pengguna jalan. Keberadaan pak ogah di putaran arah justru membuat jalanan macet karena dia lebih mengutamakan kendaraan yang berputar arah supaya mendapatkan uang.
“Keberadaan mereka malah membuat macet, karena lebih mengutamakan pengendara yang berputar dulu. Mereka sudah meresahkan, ada juga yang meminta imbalan berupa rokok dan uang dengan sedikit memaksa,” ulas Mursalim.
Sementara, pengakuan dari remaja yang diamankan, RI (15), ia masih berstatus seorang pelajar di salah satu SMP. RI menyebut ia ikut membantu orang yang hendak putar balik, karena bisa mendapatkan imbalan. Selama tiga jam ia bisa bisa mendapatkan Rp20 ribu.
“Saya baru mencoba, dapat informasi dari kawankawan, kalau di sana bisa dapat uang. Saya coba kemarin dari jam 15.00 sampai 17.00 WIB, saya dapat dapatkan Rp20 ribu. Biasanya kawan yang mulai jam 13.00 WIB bisa dapatkan Rp50 ribu hingga lebih,” ungkap RI.
Uang yang didapat sebagai “pak ogah” tersebut, digunakan untuk belanja membeli makanan ringan, minuman dan untuk main warnet.
Kepada petugas, RI menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, karena telah melanggar perda yang ada di Kota Padang.
“Awak indak ikuik mode tu lai doh pak, wak janji (Saya tidak akan seperti itu lagi bapak, saya berjanji),” katanya. (ade)
