PADANG, METRO–Surat panggilan penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Padang yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana beredar di aplikasi WhatsApp. Yang lebih mengagetkan lagi, dalam surat itu, Ilham Maulana ternyata dipanggil dengan status sebagai tersangka.
Diketahui, surat panggilan bernomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim tertanggal 9 Mei 2020 itu ditandatangi Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir. Dalam surat itu, Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana dipanggil, Selasa (17/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana Pokok Piliran (Pokir) tahun anggaran 2020,” tulis kalimat dalam surat panggilan tersebut.
Selain itu, juga beredar surat dari Polresta Padang bernomor B/228/V/2022/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Surat itu berisi informasi tentang dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Ilham Maulana. “Dengan ini diberitahukan bahwa tanggal 2 Juli 2021 telah dimulai penyidikan tindak pidana korupsi … atas nama Tersangka Ilham Maulana,” tertulis surat tersebut.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra saat dikonfirmasi, Selasa (17/5) mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ilham Maulana itu sendiri telah dilakukan sejak 3 hari yang lalu.
“Itu setelah kita melakukan gelar perkara dan sebelumnya juga telah meminta keterangan lebih dari 100 orang saksi beserta barang bukti yang cukup untuk selanjutnya menetapkan Irham Maulana menjadi tersangka,”kata Dedy.
Terkait pemanggilan tersebut turut dibenarkan oleh Dedy yang mengatakan bahwa yang bersangkutan memang telah dilakukan panggilan oleh pihak penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang.
“Namun siang tadi (kemarin-red), yang bersangkutan melayangkan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan ada kegiatan di luar kota,”sebut Dedy.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana Pokir yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana ini ditangani Polresta Padang setelah mendapatkan laporan masyarakat pada April 2021.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyelewengan dana Pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya.
Pasalnya, penerima diberikan uang Rp1,5 juta, namun beberapa di antaranya diminta untuk mengembalikan sebesar Rp500 ribu. Karena itu, penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang kemudian memanggil beberapa pihak termasuk Ilham Maulana untuk memproses serta mengklarifikasi laporan dugaan korupsi dana Pokir itu. (rom)






