BERITA UTAMA

Masuk ke Rumah Tetangga, Pemuda Pengangguran Curi 3 Ponsel

0
×

Masuk ke Rumah Tetangga, Pemuda Pengangguran Curi 3 Ponsel

Sebarkan artikel ini
CURI PONSEL— Pelaku Ramadhan (18) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang lantaran mencuri tiga unit ponsel di rumah tetangganya.

PADANG, METRO–Pemuda pengangguran dibekuk tim Klewang Sat­reskrim Polresta Padang lantaran diduga kuat mela­kukan pencurian hand­pho­ne (Hp) di dalam rumah tetangganya di Jalan Ujung Pandan nomor 8 RT 002 RW 001, Kelurahan Olo, Keca­matan Padang Barat. 

Dalam penangkapan ter­sebut, Tim Klewang berpa­kai­an preman yang mela­kukan penggeledahan terhadap pemuda bernama Rama­dhan (18) ini, berhasil me­ngamankan barang bukti dua unit Hp hasil curiannya.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ad­riansyah Putra, Selasa (17/5) mengatakan tersangka merupakan warga Jalan Ujang pandan I nomor 38, Kelurahan Olo, Keca­ma­tan  Padang Barat, yang rumahnya tidak jauh dari rumah korbannya.

“Tersangka kami aman­kan pada Senin (16/5) seki­tar pukul 17.00 WIB di par­kiran Bank BCA depan Pla­za Andalas Padang Keca­matan Padang Barat Kota Padang karena diduga te­lah melakukan tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Kamis (12/5) sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Dedy.

Dikatakan Dedy, keja­dian berawal ketika korban bangun tidur dan di beritahu oleh anak korban bahwa rumahnya kemalingan. Mendapat kabar tersebut, korban kemudian mencek barang-barang berharga miliknya dan di dapati tiga unit Hp korban sudah tidak ada lagi di dalam rumah. 

“Tak terima Hp-nya raib begitu saja, korban pergi melaporkan kejadian terse­but ke Polresta Padang. Atas kejadian tersebut korban mengalami keru­gian sebesar Rp 5 juta,” ujar Dedy.

Menurut Dedy, ber­da­sarkan penyelidikan dan cek TKP di lapangan, ter­ung­kaplah dalang dari pen­curian itu dan didapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di parkiran Bank BCA Depan Plaza Andalas.

“Tim berangkat ke tem­pat tersebut dan menga­mankan pelaku beserta barang bukti. Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polresta Pa­dang untuk dilakukan pe­nyidikan lebih lanjut,”pung­kas Dedy. (rom)