PADANG, METRO–Dua orang narapidana berinisial N dan T yang memicu terjadinya kerusuhan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Anak Air Padang pada Sabtu malam (14/5), ditangkap oleh personel Polresta Padang yang sedang melakukan pengamanan pascakerusuhan.
Diketahui, kedua napi yang merupakan kakak beradik itu ditangkap gegara kedapatan membawa senjata tajam saat hendak keluar dari Rutan setelah mendapatkan izin untuk melayat keluarga meninggal,
“Sejak Sabtu malam kami telah bersiaga di lokasi untuk mengamankan dan menenangkan situasi usai kerusuhan, lalu pada Minggu pagi (15/5), kami mengamankan dua narapidana yang kedapatan membawa senjata tajam,” ujar Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (16/5).
Menurut Kompol Dedy, dua warga binaan yang memiliki hubungan keluarga tersebut langsung digelandang ke Mako Polresta Padang untuk diproses secara pidana atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau. Sebelum diamankan, N dan T ini juga yang memprovokasi terjadinya kerusuhan di dalam Rutan tersebut,
“Saat N dan T akan berangkat dari Rutan Padang ke rumah duka keluarganya, kami menggeledah badan mereka untuk keamanan ternyata ditemukan senjata tajam. Keduanya kemudian kita amankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya mengatakan, keributan pada Sabtu (15/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB dipicu oleh salah seorang warga binaan atau narapidana (napi) yang meminta izin keluar namun ditolak pihak Rutan karena tidak sesuai aturan.
“Awalnya seorang warga binaan berinisial N ingin izin keluar karena ada anggota keluarganya yang meninggal, namun karena tidak memenuhi prosedur dan telah malam, pihak Rutan Padang tidak mengizinkan,” kata R Andika Dwi Prasetya.
Petugas kemudian mengarahkan narapidana yang terjerat kasus pengerusakan dengan pemberatan itu supaya menunggu hingga pagi hari sembari melengkapi administrasi yang diperlukan untuk izin keluar. Hanya saja warga binaan tersebut tidak terima dengan penolakan, kemudian diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.
Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata-kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.
“Mereka rusuh untuk mengintervensi, namun demikian kami tetap harus menegakkan aturan. Tidak mungkin mengeluarkan seorang warga binaan dengan serampangan dan cacat prosedur,” tegasnya.
Andika mengatakan berbagai pertimbangan serta risiko perlu dikaji oleh Rutan Padang sebelum mengizinkan warga binaan keluar, seperti aspek keamanan serta penjamin bahwa N tidak akan melarikan diri.
Pihak Kemenkumham Sumbar juga mengendus bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok N itu juga memiliki motif terselubung untuk menguji kekuatan kelompoknya.
“Kami menduga bahwa mereka ini juga sedang mencoba unjuk kekuatan bahwa mereka bisa mengatur atau memaksakan kehendak karena mempunyai massa, tentu saja negara tidak boleh mundur,” tegasnya.
Melihat kondisi yang tidak terkendali pihak Rutan Padang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta TNI untuk memberikan dukungan. Tidak lama berselang personel gabungan dari Polresta Padang serta Kepolisian Sektor Koto Tangah sampai di Rutan Padang untuk melakukan pengamanan.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino yang turun langsung beserta jajaran kemudian melakukan komunikasi serta pemahaman kepada N bahwa untuk keluar Rutan harus mengikuti syarat dan aturan. Warga binaan N akhirnya melunak dan bersedia mengikuti aturan untuk melengkapi administrasi sebelum keluar Minggu pagi. (rom)






