PASAMAN, METRO – Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan UPTD KPHL Pasaman Raya, dibantu pihak Kepolisian Polres Pasaman mengamankan 6 kubik kayu olahan hasil ilegal logging di daerah Tonang Talu Kabupaten Pasaman pada, Senin (3/12) sekitar pukul 11.30 WIB, kemarin.
Diduga, kayu temuan berbagai macam ukuran itu diambil di daerah kawasan hutan Talu Pasaman Barat. Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Yandesman mengatakan, kayu yang diamankan timnya merupakan kayu temuan yang terdapat di daerah kawasan hutan Tonang-Talu.
Diungkapkan Yandesman, kayu ilegal itu ditemukan saat Tim Gabungan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar meninjau koordinat tempat dimuatnya hasil illegal logging yang berhasil ditangkap beberapa hari yang lalu. Namun, sesampainya di lokasi, tim langsung menemukan tumpukan-tumpukan kayu berbagai ukuran dan tim kemudian memeriksa tumpukan kayu olahan itu.
”Kayu yang ditemukan itu ada sekitar empat tumpukan, jaraknya pun ada yang berdekatan, dan ada juga 40 meter letaknya dari badan jalan Umum Tonang-Talu. Karena banyaknya kayu itu, kita langsung membawa pekerja dari Lubuksikaping untuk mengangkat kayu-kayu tersebut ke dalam truk, kemudian selanjutnya dibawa dan diamankan di gudang kayu UPTD KPHL Pasaman Raya,” ucapnya.
Yandesman menambahkan, pihaknya akan intens melakukan patroli dan pengawasan di beberapa tempat. Karena umumnya, para pelaku ilog memanfaatkan tingginya curah hujan untuk mengeluarkan kayu-kayu yang mereka ambil.
”Kita mengimbau kepada masyarakat ikut mengawasi hutan. Apalagi sekarang musim penghujan. Jika kasus penebangan liar ini turus dibiarkan, tentu ke depan akan berdampak pada masyarakat kita seperti terjadinya bencana banjir dan tanah longsor,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Mei Basrul Simarmata, didampingi Polhut UPTD KPHL Pasaman Raya, Marihot Simanullang yang memimpin kegiatan penemuan kayu illegal loging itu mengatakan, kayu temuan sekitar 6 kubik itu telah diolah dan dipotong dengan berbagai ukuran.
”Kayu olahan yang kita amankan itu, masuk dalam kategori kelompok meranti, dengan panjang 4 meter, dan ada juga panjang 2 meter,” ujarnya.
Menurutnya, diduga kayu illegal itu diambil oleh warga dari kawasan hutan Talu Pasaman Barat, dan diangkut dari hutan mengunakan kerbau dan sepeda motor hingga ke pinggir jalan. “Di lokasi penemuan kayu itu, kita juga melihat adanya jejak-jejak kaki kerbau, ditambah jejak sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut kayu olahan dari dalam kawasan hutan,” katanya.
Sebelumnya, Tim Polhut Dinas Kehutanan Sumbar bersama anggota Sub Denpom, anggota Polda Sumbar, serta UPTD KPHL Pasaman berhasil menangkap dua unit truk colt diesel berisi kayu pecahan kelompok meranti campuran yang diduga ilegal.
Ditangkap Tim Polhut di daerah kawasan jalan umum Tonang-Talu, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Kamis (29/11) malam lalu. Selain itu juga 225 keping kayu ilegal, dan dua truk colt diesel, tim Polhut juga berhasil mengamankan dua orang sopir yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun operasi yang dilakukan Tim Polhut Sumbar kemarin dilakukan berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat yang sudah resah akan aktivitas pembalakan liar yang diduga kuat dibeking oleh oknum aparat. (cr6)





