METRO SUMBAR

Tanahdatar Canangkan Bebas Rokok Ilegal

1
×

Tanahdatar Canangkan Bebas Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO – Tanahdatar dicanangkan sebagai daerah bebas rokok ilegal. Kegiatan ini dipadukan dengan sosialisasi peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat, khususnya di Ranah Luhak Nan Tuo, Selasa (4/11)..
Bupati Tanahdatar, Irdinansyah Tarmizi menyebutkan, rokok sangat merusak kesehatan, yang mana didalamnya terdapat sebanyak 4,000 zat kimia. Dikatakannya, karena peredaran rokok ilegal Indonesia telah dirugikan sebanyak 15 triliun pertahun.
Ia menambahkan, saat ini Tanahdatar sedang menyiapkan perda tentang rokok. Dimana dalam aturan itu tidak boleh sembarang merokok di daerah atau lokasi tertentu, termasuk iklan rokok juga akan dibatasi di Tanahdatar. “Tanahdatar dalam waktu dekat kita bebaskan dari peredaran rokok ilegal, ini perlu didukung oleh semua pihak termasuk penegak hukum,” kata Irdinansyah.
Kepala Bea Cukai Sumbar Arif Budiman menyebutkan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat-sifat karekteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.
Menurutnya, untuk mengkonsumsinya perlu adanya pengendalian dari pemerintah. Disebutkannya, Tanahdatar merupakan daerah kedua terbesar setelah ibu kota provinsi Sumbar yang mendapatkan hasil pembagian dari cukai. Pada kesempatan itu, Bupati bersama Forkompida dan Kepala Bea Cukai, Arif Budiman menandatangani pakta integritas, Tanahdatar jadi daerah bebas rokok ilegal. (ant)