METRO SUMBAR

Kasus SPj Fiktif DPRD Pasbar sudah Disidangkan

0
×

Kasus SPj Fiktif DPRD Pasbar sudah Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Ginanjar Cahya Permana, Kepala Kejari Pasaman Barat.

PASBAR,METRO–Kejaksaan Negeri Simpang Ampek Pasaman Barat (Pasbar), mengatakan , Kasus tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kabupaten Pasbat, telah disidangkan di Pengadilan Ti­pikor Padang, Senin (9/5) kemarin.

”Hari Senin, sidang perdana de­ngan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Andi Suryadi sebagai koordinator Penuntut Umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya kemarin.

Dikatakan Ginanjar, Perkara ter­sebut pada April 2022 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang dan para terdakwa dititipkan di Rumah Taha­nan Padang agar dapat lebih memudahkan jalannya persidangan.

Baca Juga  Usai Terima SK, Wako Minta CPNS Bekerja Profesional

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasbar, menahan lima mantan anggota DPRD berinisial JD, ES, FDM, IS, dan AT. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat Tahun Anggaran 2019.

Kejaksaan sampai saat ini masih terus mengembangkan kasus itu dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Ia menegaskan pihak­nya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Pasbar, agar perkara serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Selain itu, katanya, para pejabat di Pasbar, agar tidak menyalahgunakan anggaran keuangan negara untuk kepentingan pribadi. ”Kita juga berharap dukungan seluruh masyarakat Pasbar, agar terus memberikan informasi tentang pelaku yang melakukan penyelewengan keuangan negara,” katanya. Tanpa dukungan masyarakat, katanya, Kejaksaan Negeri Pasbat, tidak dapat kerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (end)

Baca Juga  Jam Kerja Pasukan Kuning Seperti Biasa, Tidak ada Pengurangan Jam Selama Ramadhan