PASBAR,METRO–Kejaksaan Negeri Simpang Ampek Pasaman Barat (Pasbar), mengatakan , Kasus tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kabupaten Pasbat, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (9/5) kemarin.
”Hari Senin, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Andi Suryadi sebagai koordinator Penuntut Umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya kemarin.
Dikatakan Ginanjar, Perkara tersebut pada April 2022 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang dan para terdakwa dititipkan di Rumah Tahanan Padang agar dapat lebih memudahkan jalannya persidangan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasbar, menahan lima mantan anggota DPRD berinisial JD, ES, FDM, IS, dan AT. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat Tahun Anggaran 2019.
Kejaksaan sampai saat ini masih terus mengembangkan kasus itu dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Pasbar, agar perkara serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Selain itu, katanya, para pejabat di Pasbar, agar tidak menyalahgunakan anggaran keuangan negara untuk kepentingan pribadi. ”Kita juga berharap dukungan seluruh masyarakat Pasbar, agar terus memberikan informasi tentang pelaku yang melakukan penyelewengan keuangan negara,” katanya. Tanpa dukungan masyarakat, katanya, Kejaksaan Negeri Pasbat, tidak dapat kerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (end)
